Polisi Curiga Ada Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, 25 Saksi Diperiksa

KONPES POLRI LAPAS
KONPES POLRI LAPAS (Foto : )
"Hari ini, ada 25 orang yang diperiksa. Polda Metro periksa 12 orang, 3 saksi dari PLN, dan 3 orang Damkar yang saat itu bertugas," ujar Yusri.
"Tujuh orang binaan diperiksa di Polres Tangerang Kota, biar aman. Mereka dari 37 orang yang luka ringan," tambahnya.
Dari keterangan para saksi, penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.