Pembunuhan Wanita di Jagakarsa, Kapolres Jaksel: Tersangka Seorang Kakek

Pembunuhan Wanita di Jagakarsa, Kapolres Jaksel: Tersangka Seorang Kakek
Pembunuhan Wanita di Jagakarsa, Kapolres Jaksel: Tersangka Seorang Kakek (Foto : )
Penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan seorang pria berinisial nama AR (66) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap istrinya berinisial M (63) di Jalan Kelapa III, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan penetapan status tersangka terhadap AR setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," katanya.Azis mengatakan peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka di kepala.Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mendapatkan beberapa keterangan dan barang bukti."Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkapnya.Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya."Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis, seperti dikutip dari Antara.Azis mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, aksi nekat itu bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain.Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.