Keji, Sakit Hati Lamaran Ditolak, Gadis 19 Tahun Dibakar Kekasihnya, Ini Kronologinya

Keji, Sakit Hati Lamaran Ditolak, Gadis 19 Tahun Dibakar Kekasihnya, Ini Kronologinya (Foto VIVA)
Keji, Sakit Hati Lamaran Ditolak, Gadis 19 Tahun Dibakar Kekasihnya, Ini Kronologinya (Foto VIVA) (Foto : )
Keji, mungkin itu kata yang pantas untuk pemuda berinisal DS yang tega membakar kekasihnya, gadis berusia 19 tahun, karena sakit hati lamarannya ditolak.
Aksi keji DS terungkap saat jajaran Polres Tangerang Selatan merilis dan melakukan rekonstruksi pada kasus pembakaran itu.Diketahui jasad ditemukan di area perkebunan di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, korban pembakaran beridentitas SZ merupakan remaja putri berusia 19 tahun. Ia adalah kekasih dari pelaku berinisail DS."Ya korban beridentitas SZ dan kekasih dari pelaku DS," kata Iman di Tangsel pada Selasa (13/7/2021).Leboh lanjut dijelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat orangtua SZ menolak lamaran DS pada Juni 2021.Penolakan itu pun berujung sakit hati. Kemudian pada Kamis, 8 Juli 2021 malam DS mengajak SZ ke lokasi kejadian. Yakni untuk membicarakan hubungannya yang sudah berjalan dua tahun itu."DS yang ditemani pelaku lainnya yakni US mengajak korban keluar. Lalu saat di TKP korban dan DS ini membicarakan perihal hubungannya. Tapi masih ditolak, hingga DS yang dibantu rekannya US langsung menganiaya korban," ujarnya.Kedua pelaku membekap korban hingga kehabisan napas. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan penganiaayan terhadap korban hingga korban jatuh ke tanah.Lalu melihat korbannya yang sudah tidak bernyawa, kedua pelaku melancarkan aksi pembakaran pada jasad korban."Jadi dibakar menggunakan korek api ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," ungkapnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Sementara dalam rekontruksi terdapat 25 adegan di mana proses pembunuhan dan pembakaran terjadi di adegan ke 15. Para proses rekontruksi di lokasi kejadian hanya ada US yang hadir lantaran DS positif Covid-19.Kedua tersangka pun dijerat dengan dalam 338 KUHP dan 365 KUHP. Yakni tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.