Komplotan Pelaku Penggelapan 50 Mobil Rental Diringkus Jajaran Polda Metro Jaya

Komplotan Pelaku Penggelapan 50 Mobil Rental Diringkus Jajaran Polda Metro Jaya (Foto Istimewa)
Komplotan Pelaku Penggelapan 50 Mobil Rental Diringkus Jajaran Polda Metro Jaya (Foto Istimewa) (Foto : )
Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pelaku penggelapan sekitar 50 mobil rental.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021)."Pelaku yang kita amankan empat orang, aktor utamanya seorang wanita, modusnya ada beberapa," kata Kombes Pol Yusri Yunus.Empat tersangka yang diamankan pihak kepolisian tersebut diketahui berinisial T, MZI, NRU, dan saudari NS (24) sebagai otak komplotan tersebut.Yusri menjelaskan salah satu modusnya adalah menyewa mobil untuk kemudian dijual dengan harga miring namun hanya menyerahkan mobil dan STNK dengan janji BPKB menyusul.Modus lainnya adalah menjual mobil yang berstatus masih kredit ke salah satu lembaga pembiayaan kredit mobil atau "leasing".Menurut pengakuan NS, dirinya sudah menjalani aksi kriminal tersebut sejak Oktober 2020. Polisi sendiri menyebut ada sekitar 50 mobil yang digelapkan oleh sindikat ini."Setelah didalami kurang lebih 50 kendaraan yang dia lakukan penggelapan dan penipuan, modus dengan rental dan tampung misal mobil yang kreditnya belum selesai dia jual melalui NS," tambahnya, seperti dikutip dari Antara.Dari 50 mobil tersebut, Polda Metro Jaya baru berhasil mengamankan 30 mobil. 20 mobil diantaranya masih dicari oleh pihak kepolisian.Mobil-mobil itu dijual melalui media sosial dengan harga murah untuk menarik minat pembeli.Mobil-mobil tersebut dijual mulai dari harga Rp35 juta hingga Rp80 juta yang jauh di bawah harga pasar.Polisi juga mengimbau para pemilik rental mobil yang kendaraannya digelapkan oleh komplotan ini untuk datang ke Polda Metro Jaya dan mengambil kendaraannya.Akibat perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.