MUI Imbau Warga Takbiran di Masjid dan Silaturahmi Idul Fitri secara Virtual

MUI Imbau Warga Takbiran di Masjid dan Silaturahmi Idul Fitri secara Virtual (Foto Dok. Istimewa via Kumparan)
MUI Imbau Warga Takbiran di Masjid dan Silaturahmi Idul Fitri secara Virtual (Foto Dok. Istimewa via Kumparan) (Foto : )
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa MUI No.24 Tahun 2021. Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.
Dalam ketetapan ini, tertuang sejumlah aturan aktivitas ibadah di masa Lebaran 2021. Termasuk di dalamnya aturan takbir keliling dan kegiatan halalbihalal.Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam melalui fatwa tersebut setuju masyarakat tetap melakukan sunah takbir. Namun karena masih di masa pandemi Covid-19, masyarakat diimbau melakukan takbir sesuai prokes."Prinsipnya di malam Idul Fitri kita disunahkan melakukan takbir, sebagai wujud pengaguman terhadap Allah SWT. Biasanya di kondisi normal ada takbir keliling. Nah, sekarang kita fokus tetap disunahkan takbir, tapi takbir dilakukan di rumah bersama keluarga. Atau di masjid dengan pembatasan sosial dan prokes," kata Asrorun dalam siaran pers virtual di BNPB, Senin (12/4/2021)."Kuncinya adalah jangan sampai aktivitas takbir itu justru kontraproduktif dengan potensial menyebarkan wabah Covid-19," imbuhnya.Asrorun menekankan, Ramadhan maupun Idul Fitri bukan celah untuk mengabaikan prokes di tengah pandemi. Semua kegiatan keagamaan masih bisa dilakukan dengan adaptasi baru.Oleh sebab itu, adaptasi juga berlaku untuk kegiatan halalbihalal atau silaturahmi yang biasa dilakukan di hari raya."Terkait dengan silaturahim itu bagian dari ajaran keagamaan. Setelah bulan puasa kita ditempa dengan hubungan ke Allah SWT. Maka di akhir Ramadhan melalui momentum Syawal kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah. Yakni yang terkait dengan hubungan sosial. Tapi caranya bisa berbeda," jelas Asrorun."Kalau dulu dengan kunjung mengunjungi, mudik. Tapi kalau hari ini mudik masih menjadi potensi penyebaran Covid-19, itu bisa tidak dilakukan," tutur dia.Asrorun menyakinkan ada banyak cara untuk melakukan silaturahmi atau halalbihalal. Selama esensinya baik, cara apa pun tidak akan menjadi masalah. Fatwa terbaru mengimbau masyarakat untuk melakukan halalbihalal secara virtual."Silaturahmi untuk saling memaafkan, kontak dengan kerabat, itu tetap (bisa) dilakukan dengan media lain. Melalui virtual, jejaring sosial, dan digital lain, itu bisa dilakukan. Tetapi syiar keagamaan dalam konteks Syawal tetap dilakukan dengan baik," tutupnya, seperti dikutip dari Kumparan.