Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Menghilang saat akan Dieksekusi Padahal Perkara telah Diputus MA

Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Menghilang saat akan Dieksekusi Padahal Perkara telah Diputus MA (Foto Ilustrasi)
Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Menghilang saat akan Dieksekusi Padahal Perkara telah Diputus MA (Foto Ilustrasi) (Foto : )
Seoang terdakwa kasus pemberian keterangan palsu atas nama Norman alias Ameng (Norman Ameng) mendadak menghilang ketika hendak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Di mana kasus tersebut sudah divonis Pengadilan bersalah dalam dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.Kasus itu sendiri sudah diputus MA, dan sudah didisposisi ke PN Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk di lakukan eksekusi agar terdakwa Norman alias Ameng menjalankan tahanan sebagaimana vonis yang dijatuhkan hakim dalam amar putusan MA.Norman Ameng tidak kooperaitf dan sudah dua minggu tim Kejaksaan mencarinya.Namun tidak ada hasil karena terdakwa tidak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkaraAdvokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm kuasa hukum pelapor menyatakan, tidak mampunya aparat kejaksaan dalam melakukan eksekusi sangat mencoreng muka pengadilan dan reputasi institusi Kejaksaan."Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari pengadilan sebagaimana diatur dalam KUH Acara Pidana, namun nyatanya dalam kinerja masa menangkap satu orang terdakwa yang menghilang ketika harus menjalani eksekusi MA saja tidak mampu," dalam siaran tertulisnya, Rabu (31/3/2021).Lalu apa gunanya proses panjang dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan Makhamah Agung, jika pada akhirnya putusan pengadilan tidak bisa dijalankan karena ketidakmampuan aparat Kejaksaan.Sesuai prosedur apabila Terdakwa yang mau dieksekusi tidak diketahui keberadaan semestinya Kejari Jakut segera mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) agar lekas bisa ditemukan keberadaan Norman tersebut, bukannya dibiarkan sudah 2 minggu tanpa kejelasan.Sementara itu, Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat, menanggapi bahwa kejaksaan itu memiliki bagian intel yang seharusnya mampu melacak, di mana kasiintel ini memiliki peralatan lacak dan personel yang mampu mencari buronan dan orang yang butuh ditangkap."Sangat janggal apabila ketika akan di eksekusi lalu Norman bisa kabur, diduga oknum Kejaksaan terlibat membocorkan informasi akan dilakukan eksekusi sehingga memberikan kesempatan untuk Norman untuk menghilang. Selaku aparat penegak hukum, kami lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar kejagung memperhatikan masalah ini," katanya.Diduga ada oknum Kejari Jakut melindungi Terdakwa dari eksekusi. Rasanya tidak mungkin seorang Terdakwa Norman bisa tiba-tiba menghilang ketika akan dieksekusi tanpa perlindungan oknum kejaksaan."Kejaksaan Agung harus bertindak tegas, jangan sampai wibawa Korps Adhiyaksa hancur karena banyaknya oknum yang bermain kasus dengan pihak berperkara sehingga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, " tutur Leo.Advokat Jaka Maulana, SH menambahkan bahwa selaku kuasa hukum dari Pelapor tentunya ia kecewa upaya penegakkan hukum yang dilakukan bertahun-tahun tidak ada gunanya dan hukum tidak lagi menjadi panglima apabila nyatanya hanya karena oknum jaksa, terdakwa bisa terhindar dari eksekusi putusan MA."Sungguh mencoreng korps Adhyaksa yang selama ini kami hormati. Eksekusi yang tidak dilaksanakan pihak kejaksaan ini sangat janggal karena informasi yang kami dapat, ternyata Norman masih berada di Jabodetabek dan bahkan sering ke kantor polisi untuk mengurus kasus ayahnya, Alex Suroto yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Norman diketahui dekat dengan aparat Kejaksaan dan Polres Jakarta Utara," ucapnya.Namun Norman berusaha mengunakan kenalannya agar terhindar dari eksekusi dan bermain dengan kasus yang menjerat ayahnya Alex Suroto dengan oknum-oknum aparat.Ia berharap agar Institusi Kejaksaan terutama Kepala Kejari Jakarta Utara bisa tegas segera menangkap Norman untuk menjalankan masa tahanan dan melaksanakan eksekusi putusan MA sebagaimana amanah Undang-undang yang berlaku, jangan biarkan berlarut-larut dan membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap Korps kejaksaan.Seperti diketahui, Norman terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, di mana Norman Ameng memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sehingga merugikan pelapor Yusri.Atas dugaan tersebut Yusri melaporkan ke Polres Jakarta Utara yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan di mana Norman diputus hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.Perkara bergulir hingga ke Makhamah Agung, dan MA pun tetap memutus Norman Ameng bersalah dan harus menjalani tahanan.