LQ Indonesia Menunggu Nyali Kapolri untuk Menahan Tersangka Henry Surya

LQ Indonesia Menunggu Nyali Kapolri untuk Menahan Tersangka Henry Surya (Foto Istimewa)
LQ Indonesia Menunggu Nyali Kapolri untuk Menahan Tersangka Henry Surya (Foto Istimewa) (Foto : )
Pendiri, pemilik, juga bos besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong senilai Rp14 triliun. Namun hingga kini dia belum ditahan.
Pelapor kasus KSP Indosurya ke Polri, Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm mengaku masih menunggu pembuktian janji Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perihal hukum juga tajam ke atas.Terlebih Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sendiri telah sudah membuka pintu lebar dan transparan terkait proses hukum kasus tersebut."Hukum juga tajam ke atas adalah janji Kapolri Listyo Sigit sewaktu fit and proper test calon kapolri di depan Komisi III DPR. Sekarang pembuktiannya kami dari LQ Indonesia Lawfirm tagih," katanya Priyono kepada awak media, Senin (21/2/2021)."Kalau tajam ke atas berarti Kapolri tinggal perintahkan Kabareskrim menahan Henry Surya selaku owner dan bos besar KSP Indosurya. Simple, kan? Jangan dibiarkan bebas berkeliaran kayak sekarang," lanjutnya.Priyono melanjutkan, secara hukum sebenarnya mudah untuk penyidik Polri menahan Henry Surya. Sebab tersangka kasus dugaan pengumpulan dana ribuan masyarakat secara ilegal hingga mencapai Rp14 triliun itu dijerat penyidik dengan Pasal 46 UU Perbankan dan lapisan pasal lainnya dari KUH Acara Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Dengan begitu menurut dia, syarat penahanan sudah terpenuhi. Sebab mengacu pada Pasal 21 KUH Acara Pidana, syarat obyektif untuk menahan sudah terpenuhi karena ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun. Selain itu syarat subyektifnya seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan juga rawan terjadi."Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan logis buat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk tak berkeliaran menghirup udara bebas diluar. Polisi seharus menahan Henry Surya. Sekarang tinggal bagaimana integritas dan komitmen janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saja untuk menyikapi fakta ini," imbuhnya."Jika Kapolri berpegang teguh pada janji dan konsep Presisi-nya, hari ini suara kita di-blow up media dan ditayangkan, besok kita akan dengar kabar Henry Surya ditahan penyidik Bareskrim Polri," tambahnya.Ditekankan Priyono, sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara, Kapolri juga jadi pemimpin masyarakat."Kapolri adalah simbol kebanggaan masyarakat dan pemimpin aparat penegak hukum. Harus tajam terhadap pelaku kejahatan, apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka," tekannya.
Menagih Janji Di kesempatan yang sama, Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menegaskan, dirinya bersama seluruh rekan Lawyer LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti beraksi untuk menagih bukti janji Kapolri bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas.Bahkan besar kemungkinan kapasitas unjuk rasa akan ditingkatkan guna mendesak Kapolri menjawab tuntutan yang diajukan.Pihaknya merencanakan pekan depan, LQ Indonesia Lawfirm akan buat aduan ke Kompolnas dan Ombudsman RI untuk memeriksa dan mengawasi proses penanganan kasus KSP Indosurya di Dittipideksus Bareskrim Polri."Kami juga akan menggelar lagi unjuk rasa ke Istana Presiden dan berharap Kapolri cepat memenuhi sekaligus membuktikan janji yang sudah dilontarkannya melalui konsep Presisi," terang Alvin."Saya cinta Polri. Justru karena saking cintanya membuat saya sedih dan kecewa karena sebagai mitra penegak hukum Polri malah tumpul terhadap ujarnya.Disebutkan Alvin, Henry Surya sudah menyandang status tersangka sejak Mei 2020 lalu. Tapi lagi-lagi, fakta tegas menyatakan sampai mendekati akhir Februari 2021 Henry Surya masih bebas berkeliaran ke mana saja membawa status tersangkanya."Sudah hampir setahun berstatus tersangka tapi berkasnya tak pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada apa ini?" ujarnya keheranan.Maka dari itu, Alvin mengaku sangat berharap agar Kapolri Listyo Sigit mau ikut turun tangan mengatasi hal ini."Cuma ada satu cara mengatasi persoalan ini. Kapolri keluarkan perintah ke penyidik untuk menahan Henry Surya dan berkas penyidikannya segera dilimpahkan ke kejaksaan," serunya penuh harap.Terakhir, Alvin Lim juga menyatakan LQ Indonesia Lawfirm masih membuka tangan lebar untuk membantu upaya hukum korban investasi bodong KSP Indosurya. Layanan konsultasi hukum gratis dibuka di Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999.