Kapolri Tepati Janji, Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti, Tersangka Henry Surya Segera Tahan

Kapolri Tepati Janji, Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti, Tersangka Henry Surya Segera Tahan (Foto Istimewa)
Kapolri Tepati Janji, Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti, Tersangka Henry Surya Segera Tahan (Foto Istimewa) (Foto : )
Bareskrim Mabes Polri, akhirnya membuka pintu dan menerima para pelapor dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm dalam kasus Indosurya, Selasa (16/2/2021).
Penyidik dan atasan penyidik memberikan update lengkap dan menjelaskan duduk perkara tentang Laporan Polisi Indosurya yang diadukan oleh LQ Indonesia Lawfirm secara profesional dan Transparan sesuai Motto "Presisi" Kapolri baru.Dijelaskan oleh penyidik dan para atasan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri dengan seksama, bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh Adi Priyono Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm sudah dilakukan proses lidik dan sidik, telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam 2 pemberkasan secara terpisah / Splitzing sesuai hukum formiil yang berlaku.Dalam berkas pertama sudah di tetapkan Henry Surya dan Suwito Ayub yang tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R/28A/IV/RES2.2/2020 DITTIPIDEKSUS yang sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.Dalam berkas terpisah sudah ditetapkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan June Indria sebagai TERSANGKA sesuai surat penetapan Tersangka nomor R/ 35A /VI/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.Dalam keterangan persnya, Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa penyidik Dirtipideksus menunjukkan bukti dan dokumen bahwa segala proses lidik dan sidik sudah sesuai KUHAP yang berlaku dan tajam bukan hanya ke kaki tangan, June Indria dan Suwito Ayub tapi juga tajam keatas, sudah menetapkan Henry Surya dan Koperasi Indosurya Cipta sebagai Tersangka.Henry Surya selaku pemilik Koperasi Indosurya sesuai surat penetapan Tersangka Nomor: R/28.A/IV/RES2.2/2020/DITIPIDEKSUS dijerat pidana penipuan, penggelapan dan pidana perbankan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara yang adalah "predicate crime" atau pidana asal.Ketika nanti "Predicate Crime" terbukti maka, pidana pencucian uang akan dijalankan dengan ancaman maksimal 20 tahun sesuai pasal 3,4,5,6 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Selanjutnya penyidik mabes dan atasan penyidik memberikan penjelasan kepada pihak pelapor bahwa berkas perkara Indosurya di pisah/ Splitzing karena ada 2 peristiwa yang berbeda antara Koperasi Indosurya dan Indosurya Simpan pinjam dimana pelaku berbeda, dan penandatangan bilyet deposit berbeda.Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, para pelapor dan para korban Indosurya dalam keterangan pers mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit dan segenap jajaran Tipideksus,Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika, Kasubdit Kombes Jamalludin, Kanit Kompol Suprihatiyanto dan penyidik Hartono yang sudah bekerja keras dalam menetapkan para tersangka dan sedang dalam Proses pemberkasan."Apresiasi sebesarnya kami berikan kepada tim Tipideksus yang ternyata berani menjerat otak kejahatan Koperasi Indosurya yang sudah merugikan ribuan korban sejumlah total gagal bayar 14 Triliun Rupiah dan bukan hanya kaki tangannya saja sehingga para pelaku semua dijadikan tersangka dalam LP yang diadukan LQ Indonesia Lawfirm. Dengan telah ditetapkannya Henry Surya selaku Tersangka, penyidik dan atasan penyidik telah memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama yang menjadi korban Indosurya." ucap Alvin Lim.Dengan telah ditetapkannya Henry Surya selaku tersangka, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP maka tindakan selanjutnya sepatutnya agar penyidik dan atasan penyidik segera menahan para tersangka termasuk Henry Surya karena syarat objektif dan subyektif telah terpenuhi sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam pasal 21 KUH Acara Pidana.Ancaman pidana yang diterapkan oleh penyidik dalam pasal 46 UU Perbankan tentang penghinpunan dana masyarakat tanpa ijin adalah 15 tahun penjara, sedangkan pasal 21 ayat 4 KUH Acara P,idana syarat objektif ancaman hukuman diatas 5 tahun telah terpenuhi."Mohon agar Kapolri Listyo Sigit selanjutnya tegas memerintahkan penyidik untuk segera menahan Tersangka Henry Surya, apalagi faktor syarat subyektif mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri rawan terjadi. Jangan sampai peristiwa Joko Tjandra terulang pada Tersangka Indosurya dan Tersangka melarikan diri ke luar negeri. Unsur rasa keadilan terhadap masyarakat haruslah diperhitungkan oleh jajaran POLRI mengingat kasus Indosurya sudah memakan ribuan korban," ujar Alvin Lim.Advokat Alvin Lim mengatakan LQ akan terus mengawal dan memastikan bahwa para pelaku kriminal diadili disidang pengadilan dan dihukum maksimal sesuai kejahatan yang dilakukannya.Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH seorang ahli pidana dan dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, mengatakan bahwa aparat penegak hukum wajib dalam memenuhi rasa keadilan mengingat bahwa masyarakat adalah hukum tertinggi atau "Salus Populi suprema Lex esto" yang berarti keinginan masyarakat adalah hukum."Jangan sampai aparat penegak hukum menciderai rasa keadilan masyarakat. Kewenangan penyidik dalam menahan Tersangka sepatutnya dijalankan apabila syarat Objektif dan subyektif terpenuhi. Aturan penahanan ini jelas ada dalam KUHAP. Apalagi Tersangka yang merugikan ribuan korban masyarakat, apabila dibiarkan maka masyarakat dapat berpikir Aparat Penegak Hukum tumpul dan tidak berdaya melawan para kriminal. Ingat bahwa masyarakat adalah hukum tertinggi atau "Salus Populi suprema Lex esto," ujar Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta dan Dosen Kehormatan STIH Painan Banten."Presiden kita yang cerdas dan bijak sudah berpesan berkali-kali "Jangan gigit orang benar, namun orang salah boleh digigit". Sebagai Panglima tertinggi petuah bijak dari kepala negara wajib kita taati dan dijalankan oleh masyarakat termasuk bapak Kapolri Listyo Sigit yang terhormat selaku bawahan Presiden. Sudah sepatutunya Para Tersangka yang merugikan banyak korban segera di tahan, untuk membuktikan bahwa hukum benar tajam ke atas. Penyidik Polri sudah menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka, namun pisau tajam dari pidana adalah penahanan badan, apa gunanya pidana apabila Tersangka pelaku kriminal dibiarkan bebas tidak dipenjara," tambah  Alvin Lim."Jangan biarkan kerja keras penyidik dan atasan penyidik sia-sia. Segera tahan Tersangka Henry Surya agar, Institusi Polri makin dicintai masyarakat.Terima kasih banyak POLRI, apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada kerja keras penyidik dan atasan penyidik dalam kasus Indosurya ini apalagi ditengah pandemik Covid. Semoga Tuhan selalu memberikan kesehatan, kebahagiaan dan kelancaran dalam menjalankan tugas negara," pungkasnya.