Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan, Pemerintah Tak Berniat Mengambil Dana Wakaf

Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan, Pemerintah Tak Berniat Mengambil Dana Wakaf (Foto Instagram)
Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan, Pemerintah Tak Berniat Mengambil Dana Wakaf (Foto Instagram) (Foto : )
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) murni akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Tidak ada niat dari Pemerintah untuk mengambil dana wakaf tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Wapres di Jakarta, saat membuka web seminar tentang Literasi Wakaf Uang, Kamis (11//2/2021)."Jadi sebenarnya tidak ada (niat) Pemerintah untuk mengambil dana wakaf itu, tetapi (Pemerintah) mengarahkan supaya wakaf itu terkumpul menjadi besar, kemudian diinvestasikan di tempat aman, juga hasilnya dikembalikan kepada masyarakat," kata Wapres Ma’ruf.Wapres Ma’ruf menjelaskan wakaf uang sebenarnya bukan merupakan gerakan baru di kalangan umat Islam.Sejak 2002, ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin telah menginisiasi gerakan wakaf uang yang dituangkan dalam fatwa MUI.Namun, lanjutnya, kegiatan wakaf uang masih berjalan perlahan hingga akhirnya Pemerintah ikut terlibat dengan membuat program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Januari lalu."Kami ingin Pemerintah mengambil inisiatif untuk memfasilitasi supaya gerakan wakaf uang ini menjadi besar, maka dilakukan-lah GNWU. Jadi, sebenarnya Pemerintah hanya membantu. Kami, umat, meminta Pemerintah untuk ikut mendorong supaya wakaf uang ini terkumpul dan menjadi dana abadi umat," ujarnya menjelaskan."Pemerintah juga telah memiliki mekanisme keuangan tersendiri untuk pembangunan, antara lain melalui surat utang negara (SUN), surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Sehingga, dana yang terkumpul dari wakaf uang sama sekali tidak akan digunakan Pemerintah untuk membiayai pembangunan," tegas Wapres."Pemerintah ini hanya ingin mengarahkan. Nanti, hasilnya itu dibagikan sesuai dengan permintaan si wakif (pihak yang mewakafkan hartanya). Jadi, si wakif itu sudah menyebutkan di awal, bahwa hasilnya untuk tujuan ini, misalnya," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.