Dianiaya Ibu Kandung, Seorang Anak Melapor ke Polres Demak, Jawa Tengah

Dianiaya Ibu Kandung, Seorang Anak Melapor ke Polres Demak, Jawa Tengah (Foto Humas Polres Demak)
Dianiaya Ibu Kandung, Seorang Anak Melapor ke Polres Demak, Jawa Tengah (Foto Humas Polres Demak) (Foto : )
Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, berinisial S (36 tahun) menganiaya anak kandungnya sendiri berinsial A (19 tahun).
Tersangka S mungkin saja tidak pernah berfikir bahwa pertengkaran dengan anak kandungnya itu berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian bermula pada Berawal pada  Jum’at (21/8/2020)  sekitar pukul 17.00 WIB.Saat itu A ditemani bapaknya hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah  S, Desa Banjarsari RT.04/04, Kec. Sayung, Kab. Demak.Memang, sejak perceraian kedua orang tuanya, A sudah tidak tinggal bersama S, ibunya. Untuk itu, bapak A minta tolong didampingi oleh Kepala Desa, untuk mengambil pakaian A yang masih tertinggal di rumah S.Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat  untuk ikut mendampingi korban dan Bapak korban. Setelah itu korban, Bapak Korban didampingi ketua RT  berangkat bersama - sama menuju kerumah Tersangka (S).Sesampainya dirumah Tersangka, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut.Lalu tersangka marah-marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan bahwa korban adalah anak durhaka.“Kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," katanya pada korban.Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju. Namun tersangka  mendekati korban sambil marah lagi.“Koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," ujar S.Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah. Namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung. Lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah.Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka.Selanjutnya korban dipisah oleh Bapak korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar.Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak-bentak. Lalu saksi korban segera masuk ke dalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan.Pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi. Namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut. Alasannya ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya."Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21). Kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,"ungkapnya.Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif. Bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan.Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.