Petugas Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Larang ABK Asing Turun Dari Kapal

Petugas larang ABK kapal asing turn dari kapal-Surabaya
Petugas larang ABK kapal asing turn dari kapal-Surabaya (Foto : )
Petugas Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya melarang ABK asing turun dari kapal yang sedang bersandar. Aturan itu diterapkan untuk mencegah penularan covid-19 varian baru yang telah ditemukan di Inggris.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, mulai melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap awak kapal sejumlah kapal asing yang sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya .Sosialisasi dilakukan dengan mendata jumlah pelaut maupun pekerja asing yang sedang bekerja diatas kapal, agar tidak turun dari kapal. Aturan ini berlaku selama masa larangan kunjungan bagi warga negara asing ke seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari  2021.Selain mendata identitas para pelaut asing, petugas imigrasi juga menerjunkan tenaga kesehatan, untuk memeriksa seluruh kondisi kesehatan para ABK kapal asing tersebut. Pemeriksaan dilakukan selama beraktivitas, sandar, maupun bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Perak.Kasubsi tempat pemeriksaan Imigrasi Tanjung Perak, Anggi Adryudo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan  meliputi hasil swab test dan hasil tes negatif yang yang wajib dimiliki oleh setiap ABK kapal.Pemberlakuan aturan larangan masuk bagi warga negara asing ini terkait ditemukanya kasus varian baru covid-19  yang telah ditemukan di Inggris dan kini telah menyebar hingga ke Singapura.Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur