Begini Klarifikasi Menag Soal Afirmasi Syiah dan Ahmadiyah

menag yaqut foto kemenag
menag yaqut foto kemenag (Foto : )
Heboh soal pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal akan mengafirmasi Syiah dan Ahmadiyah. Begini klarifikasi Menag Yaqut.
Menag Yaquit Cholil Qoumas menegaskan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum.Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan Menag akan mengafirmasi Syiah dan Ahmadiyah.Menurut Menag, tidak hanya Syiah dan Ahmadiyah, semua warga perlu mendapat perlindungan hukum."Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Menag dalam rilisnya di laman Kemenag, Jumat (25/12/2020)."Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," tegasnya.Terkait soal toleransi antarumat beragama, Menag mengatakan Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut."Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," katanya lagi.Sebelumnya diketahui Menag mengatakan, pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.Menag tak ingin ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan.Merespon ucapan Menag, politisi Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan bahwa di Pakistan, Ahmadiyah sudah dimasukkan kepada kelompok non Islam."Hati2, di Pakistan, Ahmadiyah dimasukkan kpd kelompok non Islam. Usul: agar Menag konsultasi ke Kiyai Ma'ruf Amien, karena beliau pernah menyatakan bhw Ahmadiyah itu menyimpang dari ajaran Islam," cuit Tifatul di akun Twitternya.