Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Mapolda Metro Jaya

Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Mapolda Metro Jaya
Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Mapolda Metro Jaya (Foto : )
Penjagaan ketat oleh petugas Kepolisian dan TNI terlihat di gerbang Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjagaan ketat dilakukan lantaran ada pemeriksaan Habib Rizieq Shihab.
Melansir dari Viva, sejumlah petugas Kepolisian dan TNI bersenjata lengkap melakukan penjagaan di depan pintu gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Metro Jaya), Sabtu (12/12/2020) siang.Selain melakukan penjagaan baik di dalam lingkungan Mapolda Metro Jaya maupun di luar, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang akan memasuki lingkungan Mapolda Metro Jaya.Terlihat 3 unit mobil yang diduga merupakan simpatisan dari Habib Rizieq Shihab terpaksa diusir oleh petugas dari dalam Mapolda Metro Jaya.Saat ini, situasi arus lalu lintas di depan Mapolda Metro Jaya baik dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi maupun arah sebaliknya terpantau ramai lancar.Sementara, terlihat tim pengamanan dari Sabhara Polda Metro Jaya. Selain menggunakan tameng, tim pengamanan juga memakai Alat Pelindung Diri (APD). Ada juga satu unit water canon disiagakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A). Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Viva