Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Mensos Ad Interim

Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Mensos Ad Interim (Foto Dok. Istimewa)
Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Mensos Ad Interim (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Presiden Jokowi memutuskan untuk menunjuk menteri sosial ad interim untuk melaksanakan tugas di Kementerian Sosial.
Langkah itu langsung diambil Presiden setelah Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19.Terkait dengan pelaksana tugas menteri sosial itu. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai mensos ad interim.“Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Untuk melaksanakan tugas menteri sosial.” bunyi kutipan dari siaran pers Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum terhadap Mensos, Juliari P Batubara di KPK. Jokowi menegaskan bahwa dia telah mengingatkan berkali kali kepada semua menterinya agar tidak melakukan korupsi.Presiden menjelaskan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten dan kota.“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Kepala Negara.Atas dasar itu, Jokowi menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik, profesional,” ucapnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek tahun 2020.Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi Wahyono yang berperan sebagai penerima. Lalu, ada Ardian dan Harry sebagai pemberi.KPK mengungkapkan tiap satu bantuan sosial COVID-19 dikorupsi Rp10 ribu."Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos." ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (6/11/2020).KPK mencatat adanya pengumpulan fee dari dua periode ini yang diduga uang itu akan dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya. Pada periode pertama Rp8,2 miliar, sedang kedua Rp8,8 miliar."Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Menteri Sosial Juliari P Batubara). Melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata dia.