Ketua MUI: Ajakan Jihad Tak Boleh Ubah Redaksi Azan Sudah Baku Dalam Islam

(Kyai Cholil Nafis/ Foto: Instagram@cholilnafis)
(Kyai Cholil Nafis/ Foto: Instagram@cholilnafis) (Foto : )
KH Cholil Nafis ikut bersuara menanggapi berbagai cuplikan video yang kini beredar di masyarakat.
Viral video azan yang menyelipkan lapaz jihad dalam kalimat ‘Hayya Alal Jihad’ yang diduga dari markas FPI Petamburan serta daerah lainnya memantik respons Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai ramai dibicarakan di media sosial.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis ikut bersuara menanggapi berbagai cuplikan video yang kini menimbulkan pro kontra di masyarakat.Kyai Cholil Nafis mengatakan bahwa Rasulullah Muhammad SAW tidak pernah mengubah redaksi azan. Begitupun tatkala berperang, Nabi Muhammad SAW tak mengubah redaksi mengajak jihad dalam azan.“Redaksi azan itu tidak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu ibadah yang sifatnya tauqifi atau langsung dari syariat,” kaya  Kyai Cholil Nafis, seperti dikutip
antvklik dari facebook pribadinya, pada Senin (30/11) malam.Kyai Cholil menuliskan dalil yang melarang untuk mengurangi atau menambah redaksi azan berlandaskan dari Kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili.فقد اتفق الفقهاء على الصيغة الأصلية للأذان المعروف الوارد بكيفية متواترة من غير زيادة ولا نقصان,وهو مَثْنى مَثْنى،كَمَا اتفقوا على التَّثويب,أي الزيادة في أذان الفجر بعد الفلاح وهي:" الصلاة خير من النوم" مرتين،عملاً بما ثبت في السنة عن بلال1، 1 – رواه الطبراني وغيره.نقلاً من حاشية الفقه الإسلامي وأدلته (1/543).Artinya, “Ulama telah sepakat tentang redaksi azan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua-dua dan ditambahkan redaksi ‘shalat lebih baik daripada tidur’ untuk shalat subuh dua kali. Inilah untuk mengamalkan sunnah Nabi.”Dalam dalil diatas Kyai Cholil meminta masyarakat tidak mengubah redaksi azan yang sudah baku dalam Islam. Menurutnya azan adalah panggilan untuk memberi tahu waktu shalat dan melakukan shalat secara berjamaah di masjid.Namun, secara syariah azan juga bisa digunakan di waktu selain shalat seperti mengazani anak yang baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur.Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini dengan tegas mengatakan panggilan jihad tak perlu melalui azan. Jihad menurutnya tak melalu berkonotasi perang fisik semata tapi memantapkan iman dan membangun untuk kemajuan umat islam juga bagian dari jihad.“Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan jangan sampai terprovokasi untuk melakukan kekerasan dan kerusuhan,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) periode 2005-2015.Sebelumnya, PBNU juga  bereaksi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya ajakan tersebut. Apalagi agama mengajarkan untuk bersatu dan menghindari perpecahan antar umat."Jangan terpengaruh hasutan, apalagi terprovokasi. Agama jelas melarang keterpecahbelahan dan menyuruh kita bersatu dan mewujudkan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat," kata Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas.Robikin menegaskan dalam konteks negara Indonesia, jihad sepatutnya dimaknai sebagai keyakinan atau hasrat untuk mewujudkan cita-cita nasional."Oleh karena itu, di tengah kehidupan yang plural seperti di Indonesia ini, kita harus memperkuat toleransi dan saling menghargai baik sesama maupun antar-pemeluk suatu agama, etnis, budaya," ujarnya.Sumber: https://www.nu.or.id