Pemprov DKI Jakarta Melarang Pengumpulan Massa Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta Melarang Pengumpulan Massa Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru (Foto Dok. Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta Melarang Pengumpulan Massa Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 tidak dapat dirayakan dengan mengumpulkan banyak massa.
Alasannya, peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini masih di tengah pandemi Covid-19.Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).“Tidak ada pengerahan massa seperti tahun-tahun sebelumnya, konser musik konser budaya, tari-tarian, nyanyi-nyanyian sebagainya, tahun ini tidak ada lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (16/11/2020), seperti dikutip riri.co.id.Ariza mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan ihwal potensi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Ibu Kota menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang.Menurut Ariza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mencari bentuk perayaan yang mengacu pada protokol kesehatan. Persisnya, perayaan yang tidak memantik kerumunan massa.“Yang pasti pada Tahun Baru ini tidak ada perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita akan laksanakan sesuai protokol Covid-19,” katanya.Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini mendapat kritikan dari mantan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi.Dedek menilai Pemprov DKI Jakarta menerapkan standar ganda dalam masalah ini karena tidak tegas dengan membiarkan kerumunan massa di acara Front Pembela Islam pada Sabtu kemarin."Setelah apa yang terjadi, pak Wagub gak malu ya ngomong begini?" tanya Dedek di akun Twitternya @Uki23.https://twitter.com/Uki23/status/1328306805357756418