KROSCEK: Jenderal (Purn) Gatot Numantyo Tolak Bintang Tanda Jasa dari Presiden Jokowi

fi
fi (Foto : )
Muncul di media sosial narasi yang menyebut Jenderal Gatot Numantyo menolak bintang tanda jasa dari Presiden Jokowi.
Beredar di media jejaring sosial
Facebook sebuah postingan yang dibagikan oleh akun atas nama Agus Chudorie pada 5 November 2020. Postingan tersebut berupa narasi yang dibuat menggunakan fitur teks Facebook yang menyebut mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menolak bintang tanda jasa dari Presiden Jokowi. Berikut narasi yang dimaksud: "Jendral Gatot Nurmantyo menolak bintang tanda jasa dari presiden..mantap pak Gatot ???? Ksh ke pak Timbul saja pak." [caption id="attachment_397466" align="alignnone" width="503"] Postingan akun Agus Chudorie (Screenshot Facebook)[/caption] Sejak dibagikan (5/11) unggahan ini telah mendapat respon dari publik, dengan 383 reaksi, 69 komentar dan 35 kali dibagikan ulang oleh pengguna Facebook lainnya. Lantas benarkah klaim yang diposting menyebut Jenderal Gatot Numantyo menolak bintang tanda jasa dari Presiden? Berikut krosceknya. Berdasarkan penelusuran Kroscek ANTVklik, lewat mesin pencarian Google menggunakan kata kunci seperti dalam klaim, tidak ditemukan informasi resmi tentang Gatot Nurmantyo menolak bintang tanda jasa dari Presiden Jokowi di pemberitaan media arus utama. Masih dalam pencarian Google, penelusuran mencoba mengklik artikel terkait respons dan tanggapan Gatot terkait penganugerahan ini. Pencarian mengerucut ke situs news.detik.com dalam artikelnya berjudul “Akan Diberi Jokowi Penghargaan Bintang Mahaputera, Ini Respons Gatot”, yang dipublish pada 4 November 2020. Detiknews dalam laporannya memaparkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan memberikan penghargaan ke sejumlah sosok di bulan November ini. Salah satunya, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot Nurmantyo akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Selain itu, Presiden Jokowi juga akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada SM Amin dan Soekanto. Namun, Gatot Nurmantyo mengaku belum menerima informasi resmi soal pemberian Bintang Mahaputera itu. Dia belum mau banyak bicara. "Mohon maaf saya tidak bisa komentar karena belum mendapat pemberitahuan resmi," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (3/11/2020). Ketika ditanyakan soal apakah akan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Gatot pun tak menjawab. Seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera diberikan untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara. (Link artikel: https://news.detik.com/berita/d-5240515/akan-diberi-jokowi-penghargaan-bintang-mahaputera-ini-respons-gatot) Dari referensi artikel ini, tidak ada pernyataan penolakan yang dilontarkan Gatot terkait penganugerahan bintang tanda jasa yang akan diberikan Presiden Jokowi. Terkait isu penganugerahan yang dinilai tidak biasa ini, pencarian teratas menuju ke laman kompas.com dengan artikelnya berjudul “TB Hasanuddin: Pemberian Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo Dinilai Tidak Dilakukan pada Waktu Biasa”, yang dipublish pada 4 November 2020. Kompas.com dalam artikelnya memaparkan, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, rencana pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada pekan depan dinilai tak biasa. Pasalnya, penganugerahan tanda jasa biasanya diberikan menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus. Sementara, penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan sebelum peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November. "Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujar Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (4/11/2020). Ia mengatakan pemberian tanda kehormatan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dari penulusuran Kompas.com, tidak diatur soal waktu pemberian tanda kehormatan maupun gelar di dalam UU itu. Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemberian tanda kehormatan kepada Gatot merupakan hal yang wajar mengingat perannya sebagai Panglima TNI periode 2015-2017. "Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," ujarnya. (Link artikel: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/16262401/tb-hasanuddin-pemberian-bintang-mahaputera-untuk-gatot-nurmantyo-dinilai) Dari dua referensi artikel di atas, dapat menjelaskan tidak ada pernyataan penolakan yang dilontarkan Gatot terkait penganugerahan bintang tanda jasa yang akan diberikan Presiden Jokowi. Berdasarkan kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan klaim akun Agus Chudorie, Jenderal Gatot Nurmantyo menolak bintang tanda jasa dari presiden adalah tidak benar alias hoaks. Mengacu jenis hoaks dari First Draft, informasi masuk kategori misleadingcontent atau konten yang menyesatkan. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.