Polisi Ringkus Pecatan Brimob yang Menembak Anggota Polri di Medan

TSK
TSK (Foto : )
Polisi menembak kedua kaki ?KM yakni pelaku penembakan terhadap anggota Polri di Kota Medan bernama? Aiptu Robin Silaban. Dia disebut kembali mencoba melawan petugas dengan kembali merampas senjata api saat diamankan.
"Tersangka kita minta menunjukkan rekan-rekannya termasuk tempat tinggalnya. Namun berulah kembali berusaha merebut senjata anggota kita yang mengawal yang bersangkutan. Kita berikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara pada Selasa 3 November 2020.Riko juga menepis bahwa pelaku menyerahkan diri setelah peristiwa penembakan terjadi di tempat pencucian mobil dan bengkel yang terletak di Jalan Gagak Hitam, Selasa 27 Oktober 2020. Yang benar kata dia, pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.Keterangan sementara, Riko mengungkapkan tersangka mengaku disuruh oleh seorang perempuan berinisial NWT untuk menjemput Kadeo dan Irvan.Kemudian KM dan lima temannya datang ke lokasi dan langsung membuat kisruh. Bahkan para tersangka melakukan perusakan. Penjemputan itu terkait urusan usaha NWT dan kedua orang itu."Anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu Saudara Robin mengingatkan yang bersangkutan. Namun ia tetap melakukan aksinya merusak yang di bengkel tersebut. Kemudian anggota memberikan tembakan peringatan ke bawah. Dan kaki (KM) terserempet peluru. Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak anggota bicara baik-baik dengan anggota kita. Namun setelah dekat justru memukul tangan anggota kita menggunakan double stick,” ujar Riko.Saat itu senjata api milik Aiptu Robin terjatuh dan langsung direbut tersangka KM, kemudian tersangka menembak Aiptu Robin. Peluru pun bersarang di bagian dada dan paru-paru Robin.Selain kedua tersangka, tiga orang lain yang juga kini masih buron yakni AM (45), EN (35) dan HA (30) yang merupakan putra dari NWT.Riko mengakui bahwa KM merupakan pecatan Brimob. KM mengaku bahwa dia anggota Brimob pada 1999 lalu.“Itu 21 tahun lalu. Gak tau benar apa tidak. Kita sedang cek. Informasinya karena melawan komandan kompi, kemudian disersi dan dilakukan PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat,” terang Riko.Usai konferensi pers selesai, KM sempat membantah hal yang disampaikan Kapolrestabes Medan. Ia mengatakan tidak ada pihak yang mencoba merampas senjata milik petugas saat pengembangan kasus.