Upah Buruh Sulawesi Selatan Naik 2 Persen, dari Rp 3.100.800 Jadi Rp 3.165.000

UMP Sulsel
UMP Sulsel (Foto : )
Meski di tengah pandemi Covid-19, Pemprov Sulsel tetap menaikan UMP sebesar 2 persen, dari Rp 3.100.800 menjadi Rp 3.165.000.
Kebijakan kenaikan UMP tahun 2021 yang disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berdasarkan hasil keputusan dewan pengupahan Sulsel dengan pihak pengusaha dan pihak buruh.Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 ditetapkan sebesar 2 persen, dari Rp 3.100.800 menjadi Rp 3.165.000.Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulsel tetap menaikan UMP sebesar 2 persen tetapi tetap memperhatikan kondisi perekonomian Indonesia dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."Dewan pengupahan Sulsel mengeluarkan keputusan penetapan kenaikan UMP sebesar dua persen. Efektif berlaku pada 1 Januari 2021, diminta pengusaha untuk menaati aturan ini," kata Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Sabtu 31 Oktober 2020.Gubernur Sulsel menjelaskan, dari 2016 sampai 2020 ini upah minimum Provinsi Sulsel terus mengalami kenaikan."Dimana 2017 kenaikan UMP sebesar 11,11 persen, 2018 sebesar 5,91 persen, 2019 sebesar 8,03 persen dan 2020 sebesar 8,51 persen," sebutnya.Di masa pandemi ini kata Nurdin Abdullah pemerintah tetap berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat Sulsel."Pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami kontraksi dan Indonesia juga merasakan hal itu sehingga pengusaha dan pekerja harus memberikan sumbangsih untuk mendorong percepatan ekonomi," jelasnya.
Rais Sahabu | Makassar, Sulsel