Demo Lagi, Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi

Ribuan buruh dari berbagai federasi demo menuntut upah minimum provinsi 2022 naik lebih besar dari yang sudah ditetapkan. (antv / Restu Wulandari)
Ribuan buruh dari berbagai federasi demo menuntut upah minimum provinsi 2022 naik lebih besar dari yang sudah ditetapkan. (antv / Restu Wulandari) (Foto : )
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus melanjutkan demonstrasi. Bahkan aksi mereka akan diperluas hingga mogok nasional sampai semua tuntutan dipenuhi.
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa, pada Rabu (8/12/2021).Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa nasional untuk menyampaikan sejumlah tuntuntan.Tiga lokasi yang menjadi sasaran aksi protes yakni, Istana Negara, Mahkamah Konstitusi (MK) dan kantor Balai Kota DKI Jakarta.Namun sebelum menuju ketiga lokasi tersebut, massa buruh berkumpul terlebih dahulu sejak pagi di kawasan Monas, tepatnya di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.Aksi massa buruh sempat tertahan di kawasan Patung Kuda karena jalur menuju gedung Mahkamah Konstitusi ditutup.Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada tiga tuntutan yang disampaikan para buruh.“Yang pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia  merevisi SK upah minimum baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021).Kedua, buruh juga mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Hal itu menyusul keputusan MK yang menyatakan amar putusan butir Nomor 7 menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.“Meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut peraturan pemerintah atau PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan karena dalam amar putusan MK No.7 tersebut jelas dikatakan menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan  yang bersifat strategis yang berdampak luas dan tidak boleh membuat peraturan-peraturan baru,” ujar Said.“Di dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan pasal 4 ayat 2 jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Oleh karena itu kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada putusan MK, cabut PP No.36 tahun 2021,” tambahnya.Ketiga, buruh meminta agar pemerintah melaksanakan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.“Ketiga, tuntutan kami adalah meminta pemerintah pusat daerah harus tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, dibutuhkan syarat waktu paling lama 2 tahun untuk memperbaiki prosedur dan tata cara UU Cipta Kerja dari nol,”Selain itu, buruh juga akan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi terhadap keputusannya terkait uji formil UU Cipta Kerja.Selanjutnya masa buruh akan bergeser ke Balai Kota DKI untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait peninjauan ulang UMP DKI.“Beliau berjanji akan merevisi UMP DKI, hari ini kita menagih janji itu. Bilamana tidak, kita akan aksi besar-besaran setiap hari di depan balai kota,” tutur Said.Said menegaskan, KSPI akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas hingga mogok nasional sampai semua tuntutannya dipenuhi.[caption id="attachment_502427" align="alignnone" width="900"]
KSPI akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas hingga semua tuntutannya dipenuhi. (antv / Restu Wulandari). KSPI akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas hingga semua tuntutannya dipenuhi. (ANTVklik/Restu Wulandari).[/caption]“Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses paling lama 2 tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik. Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara tidak melibatkan partisipan publik khususnya kalangan serikat buruh dan bagian lainnya maka bisa dipastikan gerakan mogok nasional jadi pilihan,” tegas Said. Restu Wulandari - Andi Isworo | Jakarta Pusat  https://www.youtube.com/watch?v=Ujeiq9dRXlo&t=27s