KROSCEK: Punya SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu Setiap Bulan

fi
fi (Foto : )
Muncul pesan berantai berisikan narasi memiliki SIM C dan SIM A mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp900 ribu yang diterima setiap bulan.
Belakangan beredar pesan berantai lewat aplikasi
Whatsapp, yang menyebut pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan SIM A, akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp900 ribu setiap bulannya. Bantuan terkait Covid ini akan diberikan selama 4 bulan. Selain narasi, pesan juga menyertakan sebuah link yang diarahkan ke penerima pesan. Berikut isi pesan berantai yang dimaksud:  "Monggo yang sudah punya Sim CBoleh coba dicek apakah Sim C dan A anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln syarat utama Sim masih hidup/ validMulai Oktober s.d Desember 2020. di link ini:https://s.id/ektp-covid19" Pesan berantai ini mendadak jadi  sorotan publik. Lantas benarkah pemilik SIM C dan SIM A akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp900 ribu setiap bulan? Berikut krosceknya. Dari penelusuran Kroscek ANTVklik, melalui mesin pencarian Google, tidak ditemukan informasi resmi terkait bantuan uang tunai Covid-19 ini dari media yang kredibel manapun. Beralih pada link yang dicantumkan dalam pesan, https://s.id/ektp-covid19, setelah diklik ternyata tidak ditemukan informasi apapun didalamnya, melainkan yang tampak adalah gambar meme dua orang pria dengan tulisan “NGIMPI !!!”. Jadi link yang dicantumkan bukan terkait klaim hanya merupakan guyonan dan candaan saja. Meme adalah gambar disertai tulisan sebagai bentuk ekspresi untuk tujuan melucu. Meme merupakan suatu ungkapan emosi (senang, sedih, marah), bisa juga suatu maksud, diungkapkan berbentuk tulisan, saat ini di sertakan pada media visual misalnya gambar yang dianggap mewakili perasaan dan maksud tersebut. Penelusuran lain, link serupa ternyata pernah beredar di tengah masyarakat. Link itu juga digunakan dalam narasi bahwa semua pemilik KTP elektronik (KTP-el) mendapatkan uang kompensasi #DiRUmahSAja sebesar Rp680 ribu. Mengacu medcom.id, (24/4/2020), beredar sebuah narasi bahwa setiap pemilik KTP elektronik (KTP-el) mendapatkan uang kompensasi #DiRumahSaja sebesar Rp680 ribu. Namun uang kompensasi itu khusus untuk setiap pemilik KTP-el yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut narasi yang selengkapnya: "Yang udah punya KTP ELEKTRIKUdah bisa ambil uang konpensasiRp.680 rb/KTPUntuk biaya #DirumahsajaKhusus yang sudah terdata di DukcapilIni link nya.https://s.id/ektp-covid19." Jadi dalam dua narasi yang beredar ada konten yang berbeda  antara narasi terkait SIM dan KTP Elektrik, pun masing-masing dengan jumlah uang yang berbeda, namun dengan menggunakan link yang sama. Yakni link berupa meme guyonan dengan bertuliskan “NGIMPI !!!”. Dari kroscek dan penelusuran, bisa disimpulkan, klaim pemilik SIM C dan SIM A akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp900 ribu setiap bulan, adalah tidak benar. Selain itu dalam narasi disebutkan bantuan uang tunai untuk 4 bulan. Namun bulan yang disebutkan hanya tiga, yakni Oktober, November dan Desember Pesan berantai dengan menyantumkan link ini masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi. Link yang disertakan dalam narasi adalah gambar meme terkait dengan candaan. Parodi atau satire merupakan konten berunsur parodi atau sarkasme yang dibuat untuk menyindir atau mengkritik pihak tertentu. Satire tidak termasuk konten yang membahayakan, tetapi bisa mengecoh karena sebagian masyarakat menganggap informasi dalam satire sebagai kebenaran.