KROSCEK: Undang-Undang Omnibus Law Diambil dari Nama China, Andi Law

fi
fi (Foto : )
yang disambung dengan kata
law
sebenarnya jarang digunakan, bahkan tidak terdapat di Black’s Law Dictionary. Istilah yang digunakan adalah omnibus bill.Black’s Law Dictionary merupakan buku yang berisi Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern. Artinya, jika dikaitkan dengan sistem hukum, maka kata omnibus memang lebih dekat dengan praktik di Amerika dan Inggris yang menggunakan tradisi sistem common law . Sementara Indonesia mewarisi sistem hukum yang digunakan oleh Belanda, yaitu civil law system. Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Undang-Undang (UU) Omnibus Law diambil dari nama China, Andi Law adalah tidak benar. Konsep undang-undang itu umumnya ditemukan dalam sistem hukum umum seperti Amerika Serikat.Informasi termasuk dalam kategori f abricated content