Jaksa: Brigjen Pol Prasetijo Tak Cermat Baca Surat Dakwaan

Polisi
Polisi (Foto : )
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas dakwaan pembuatan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra. Hakim harus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo," kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim,seperti dikutip dari laman Viva, Jumat (23/10/2020).Yeni mengatakan, surat dakwaan Jaksa terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan dokumen palsu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa menyebut, tim penasihat hukum Brigjen Pol Prasetijo tidak membaca dengan cermat."Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa," jelas Yeni.Yeni menuturkan, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan. Karena itu, hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara."Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Di mana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum," pungkasnya.