Pemprov DKI: Undang-undang Cipta Kerja Kewenangan Pemerintah Pusat

Wagub
Wagub (Foto : )
Gubernur Ahmad Riza Patria menyebut bahwa undang-undang itu jadi ranah pemerintah pusat. Pemerintah pusat maupun daerah mempunyai kewenangan masing-masing dan saling menghormati, saling bersinergi positif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut angkat bicara mengenai Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil"Kalau kami, undang-undang itu dibuat oleh pemerintah pusat dan DPR, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, kalau kewenangan kami menyusun itu Perda bersama DPRD. Kalau pemprov itu membuat pergub, kepgub, dan surat edaran lainnya," ujar Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, (13 Oktober 2020).Jadi, kata dia, pemerintah pusat maupun daerah mempunyai kewenangan masing-masing dan saling menghormati, saling bersinergi positif, sama-sama memiliki maksud dan niat yang baik untuk menyerap aspirasi masyarakat."Dan bisa mewujudkannya dalam berbagai bentuk peraturan untuk kepentingan nasional kepentingan daerah dan kabupaten kota yang akhirnya semua untuk kepentingan masyarakat banyak," paparnya.Riza Patria berharap ke depannya aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law tidak merusak fasilitas umum."Kami berharap tidak ada lagi warga yang melakukan perusakan atau anarkis terkait fasilitas umum transportasi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu halte, stasiun, traffic light, CCTV, pembatas jalan, cermin, traffic cone dan lain-lain," jelasnya.Dengan demikian, ia mengapresiasi kepada aparat yang siap, sigap disiplin dan persuasif memperlakukan para pendemo, dan harapannya aparat tidak terprovokasi."Karena di setiap aksi-aksi demo biasanya ada saja yang menyusup, yang ditunggangi atau ada yang emosi," pungkasnya.
Sumber:Viva.co.id