Kuasa Hukum PT Trimitra Swadaya Layangkan Gugatan Penghapusan Paten ke PN Pusat

PN
PN (Foto : )
Irma Damayanti Head PPIC PT TRIMITRA SWADAYA Bersama tim kuasa hukum  mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam rangka  melayangkan Gugatan Penghapusan Paten Sederhana milik PT. GMP Sukses Makmur Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Adapun alasan Gugatan Penghapusan Paten ini adalah karena pemberian Paten Sederhana dengan Judul Pembungkus Bergelembung Berwarna kepada saudara Edwin selaku pemilik PT. GMP Sukses Makmur Indonesia tidak memenuhi syarat pemberian Paten Sederhana sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.“Yaa Harapan Kami Semoga Tuntutan mengenai Hak Paten dicabut” ujar Irma usai sidangDapat diceritakan bahwa sengketa ini  berawal dari adanya Somasi PT. GMP Sukses Makmur Indonesia kepada produsen-produsen bubble wrap berwarna. Di dalam somasi tersebut PT.GMP Sukses Makmur Indonesia meminta agar setiap perusahaan produsen bubble menghentikan produksi bubble wrap berwarna dan menarik semua produknya yang dijual keluar.GMP juga mengancam akan melaporkan kepada Pihak Kepolisian bila permintaannya tidak dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan yang disomasi tersebut.Kendati sudah dijawab atas somasi tersebut bahwasannya terdapat perbedaan dari sisi komposisi dan proses antara produk bubble wrap berwarna yang diproduksi perusahaan-perusahaan tersebut dengan Klaim Paten Sederhana milik PT. GMP, tetapi GMP membantah dengan mengatakan yang dipatenkan oleh GMP bukanlah komposisi dan prosesnya tetapi setiap bubble wrap yang memiliki warna.“Kami disini selaku tim kuasa hukum memohon dihapusnya pemberian Paten plastic Bubber Wrap plastic berwarna, menurut kami dalam UU Paten, Paten ini bermasalah karena tidak memenuhi 3 syarat pemberian Paten yaitu baru, jelas dan dapat diterapkan secara industry” beber Padot Agustinus Naibaho S.H selaku kuasa hokum Trimitra Swadaya penuh harapLain lagi tindakan yang dilakukan GMP kepada distributor-distributor bubble wrap berwarna. GMP memberikan seleberan dan broadcast WA yang pada pokoknya melarang pembelian bubble wrap berwarna selain kepada PT. GMP Sukses Makmur INdonesia dengan alasan kepemilikan Paten GMP dan mengancam akan dilaporkan kepada Kepolisian bila permintaannya itu tidak dipenuhi.Oleh karena itu, selain melayangkan Gugatan Penghapusan Paten di Pengadilan Niaga, perusahaan-perusahaan ini juga sebelumnya telah melaporkan tindakan GMP yang dinilai bermaksud memonopoli produksi dan penjualan bubble wrap berwarna ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Terkait sengketa Paten bubble wrap berwarna ini, upaya pembatalan paten sederhana bubble wrap berwarna ini juga sedang berproses di Komisi Banding Dirjen Kekayan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, di mana pemohon banding adalah pihak yang sama dengan penggugat di Pengadilan Niaga terkait sengketa paten tersebut.“Harapan gugatan di Pengadilan Niaga adalah agar Paten Sederhana GMP dihapuskan” tutur Padot mengakhiri
Mahendra Dewanata | Jakarta