Namanya Disebut dalam Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung Tak Peduli

Jaksa Agung
Jaksa Agung (Foto : )
Jaksa Agung Burhanuddin tidak masalah namanya muncul dalam dakwaan terdakwa Pinangki yang terungkap saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Jakarta Pusat.
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin tertuang dalam surat dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.Menurut Burhanuddin, penyidik dipersilakan untuk menangani perkara korupsi yang dilakukan Pinangki secara transparan dan terbuka. Ia pun mengaku tidak pernah intervensi penyidik yang menangani perkara tersebut.“Kami tangani perkara Pinangki secara terbuka, dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik. Bahkan untuk dakwaan menyebut nama saya, tidak peduli. Kami terbuka lakukan penyidikan,” papar Burhanuddin saat rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, mengatakan, memang Jaksa Agung Burhanuddin tidak pernah menghalang-halangi penyidik untuk menuliskan namanya dalam dakwaan jaksa Pinangki.“Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah pak jaksa agung saya. Pak jaksa agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu,” jelas Ali.Kemudian, Ali mengatakan, inisial HA dalam berkas dakwaan Pinangki itu merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung yakni Hatta Ali. Tapi, dalam action plan ini tidak dijalankan oleh Pinangki.“Oleh karenanya, rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangan di sidang,” pungkasnya.
Sumber: Viva.co.id