Nekat Jadi Kurir Sabu Antar Provinsi Dua Mahasiswi Aceh Diamankan Polisi

NEKAT JADI KURIR SABU
NEKAT JADI KURIR SABU (Foto : )
Dua mahasiswi asal Bireuen, Aceh diaamankan Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh. Pasalya kedua mahasiswa itu, nekat menyeludupkan naorkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam sandal yang mereka pakai saat hendak menuju Jambi, di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Jajaran Sat Narkoba Polresta Banda Aceh menggelar kasus, sindikat penyeludupan narkoba jenis sabu via Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis (17/9/2020).Dalam pergelaran kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka, yang terlibat dalam jaringan penyeludupan narkoba jenis sabu antar provinsi itu.Dua orang diantara tersangka merupakan mahasiswi di salah satu Universitas di Aceh, yang berinisial IN dan ZH.Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas bandara, saat keduanya hendak berangkat, ke Kota Jambi beberapa waktu lalu. Ketika digeledah, petugas menemukan paket sabu dengan total berat 1 Kg, yang disembunyikan di dalam sandal yang mereka pakai.Petugas bandara kemudian menyerahkan keduanya ke Sat Narkoba Polresta Banda Aceh. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku membawa sabu tersebut atas suruhan JN. Polisi kemudian menangkap JN di Bireuen dan MF di Samahani, Aceh Besar. Saat ini,  polisi masih memburu satu orang  lainya yang berinisial MD.Dari pengakuan tersangka JN kepada polisi, dirinya mendapat upah Rp10 juta. Dia berperan sebagai perekrut kedua mahasiswi serta memasukkan sabu ke dalam sandal mereka.Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Trisno Riyanto mengatakan, penyeludupan sabu ini bukan kali pertama yang dilakukan kedua mahasiswi tersebut, ini ke empat kalinya mereka melakukan aksinya, sebelumnya tiga kali mereka berasil menyelunduakan sabu ke Medan, Bengkulu dan Lampung dengan menempuh jalur darat.Selain itu,  di kasus yang berbeda petugas bandara Sultan Iskandar Muda, juga menangkap 4 orang diduga penyelundup sabu 1 Kilogram pada 6 September 2020 lalu. Modus yang digunakan keempatnya, mirip dengan yang dipakai kedua mahasiswi.Sabu itu dimasukkan ke dalam sepatu yang dipakai MF dan YG. Mereka hendak berangkat ke Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan polisi juga menangkap dua tersangka lain, yaitu SY dan HD. Kelompok ini merupakan jaringan napi Nusakambangan.Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 2 Kg narkoba jenis sab,  telah di amankan oleh pihak Sat Narkoba Polresta Banda Aceh.Mereka terjerat dengan pasal berlapis tentang narkotika yaitu, pasal 112-114-115, dengan hukuman penjera minimal 5, hingga 20 tahun kurungan penjara.
Muhammad Fadly | Banda Aceh, Provinsi Aceh