Bunuh Ibu Kandung, Saudara Kembar Penganut Aliran Sesat Dihukum mati

saudara kembar
saudara kembar (Foto : )
Pengadilan Kriminal Arab Saudi telah menghukum mati dua saudara kembar penganut ajaran sesat, setelah membunuh ibunya sendiri.
Dilansir dari 
Gulf News , Selasa (15/9/2020), pengadilan menjatuhkan hukuman berat terhadap kedua pria yang kerap dijuluki si kembar Daesh, karena juga berusaha membunuh anggota keluarga lainnya.Selain membunuh ibunya, dua tersangka itu juga dilaporkan berupaya membunuh ayah dan saudara laki-laki mereka memakai parang, sebagaimana catatan pengadilan.Pengadilan menduga saudara kembar itu menganut ajaran sesat lantaran menganggap seluruh anggota keluarganya, yang beragama Islam, sebagai kafir."Orang-orang itu mengadopsi pendekatan takfiri yang bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah dan konsensus para penceramah bangsa Muslim," kata pengadilan."Mereka menyebut para penguasa, ulama, petugas keamanan, anggota keluarga mereka, sebagai kafir."Pengadilan juga menambahkan bahwa dua tersangka yang tidak disebutkan namanya itu melegitimasi atau membenarkan tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang, termasuk ibu mereka sendiri.“Mereka membujuknya ke salah satu kamar di rumah mereka, dan terdakwa kedua menangkapnya dengan kuat dari belakang," kata pengadilan."Salah satu terdakwa meletakan tangannya di mulut sang ibu agar teriakannya tidak terdengar. Terdakwa lainnya menikam pisau berkali-kali ke tubuh ibunya.""Lalu terdakwa kedua menggorok leher ibunya sendiri setelah tubuh korban jatuh ke tanah."Duo ini juga menyebut saudara laki-laki mereka sebagai orang yang tidak percaya alias kafir dan berusaha membunuhnya.Mereka memberikan sejumlah sabetan di kepala dan lengannya dengan parang, tetapi dia berhasil melarikan diri.Kedua terdakwa juga menyebut ayah mereka kafir dan mulai menyerangnya dengan beberapa sabetan parang di kepala dan lengannya dengan maksud untuk membunuhnya, menurut catatan pengadilan."Duo itu merampok dua mobil di jalan raya di siang bolong dan menggunakannya untuk melarikan diri setelah melakukan kejahatan," tambah pengadilan. Gulf News