Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari

Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari
Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari (Foto : )
Razia masker digelar! Penegakan disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan makin dioptimalkan. Petugas gabungan TNI, Polri dan Pemkab Sidoarjo menindak tegas para pelanggar. Mereka yang bandel tanpa masker langsung menjalani sidang di tempat. Ada hakim dan jaksa. Pilihan hukuman hanya dua, sanksi denda Rp150 ribu atau hukuman penjara 3 hari.
Razia digelar Senin (14/9/2020) siang di batas kota Sidoarjo-Surabaya, Jawa Timur. Petugas gabungan menjaring belasan pelanggar. Harus ditindak tegas.Pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, kini tidak hanya diberi sanksi sosial namun juga harus menjalani proses persidangan yang digelar langsung di tempat.[caption id="attachment_374150" align="alignnone" width="900"]
Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]Persidangan sah karena menghadirkan petugas dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.Dalam razia yang digelar di kawasan Waru, Sidoarjo ini sidang di tempat hanya membuka dua pilihan bagi pelanggar: sanksi denda Rp150 ribu atau penjara selama 3 hari.[caption id="attachment_374152" align="alignnone" width="900"] Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari Foto: Khumaidi | ANTV[/caption]Tindakan tegas melalui proses sidang di tempat ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.Pergub ini dilaksanakan mulai 14 September 2020 sehingga saat ini tidak ada lagi sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker.[caption id="attachment_374149" align="alignnone" width="900"] Razia Masker Batas Kota, Pilih Sanksi Denda Rp150 Ribu atau Penjara 3 Hari