Sidang Perdana Kelompok Jhon Kei Didampingi Puluhan Pembela

kei
kei (Foto : )
Sidang perdana atas kasus penyerangan rumah Nus Kei, yang dilakukan oleh anak buah John Kei digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2020).
Sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan dan kronologis kejadian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang perdana atas kasus penyerangan dan pengrusakan rumah Nus Kei, yang dilakukan oleh anak buah John Kei digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.Dengan alasan protokol kesehatan covid-19, sidang yang diketuai Sutarjo beragendakan pembacaan dakwaan serta kronologis kejadian, yang terjadi di rumah Nus Kei, di perumahan GreenLake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Juni silam, digelar secara virtual.Dalam dakwaannya,  Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa sebelum peristiwa penyerangan dan pengrusakan rumah Nus Kei, John Kei sempat mengumpulkan anak buahnya di kediamannya. Pertemuan itu, diduga sebagai rencana untuk membunuh Nus Kei.Dari pembacaan dakwaan/ 22 anak buah John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 460 KUHP,  pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 412 KUHP.Dengan dakwaan tersebut,  tim kuasa hukum yang beranggotakan 30 kuasa hukum ini menolak dakwaan tersebut, dengan alasan tidak adanya rencana pembunuhan seperti yang di dakwakan pada pasal 340 KUHP.Sementara Herdien, perwakilan jaksa mengatakan penolakan dakwaan merupakan hak kuasa hukum. Namun jika menola dakwaan tentang perencanaan pembunuhan pasal 340 KUHP, maka itu sudah masuk pembahasan materi, sehingga nanti pada saat persidangan akan dijawab.Sebelumnya, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei pada Juni lalu. Para tersangka diketahui merupakan anak buah John Kei, dan pemicu utama penyerangan tersebut adalah masalah pribadi antara keduanya.
Rusdy Muslim | Tangerang, Banten