Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Purbaleunyi Berlaku Mulai 5 September 2020

Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Purbaleunyi Berlaku Mulai 5 September 2020 (Foto Dok. Jasamarga)
Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Purbaleunyi Berlaku Mulai 5 September 2020 (Foto Dok. Jasamarga) (Foto : )
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberlakukan kenaikan tarif tol pada ruas Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Padalarang - Cileunyi (Purbaleunyi). Kenaikan akan dimulai 5 September 2020 untuk kendaraan golongan 1.
Plh Anggota BPJT, Mahbulloh Nurdin, menjelaskan kenaikan tarif ditetapkan berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pikap atau truk kecil dan juga bus."Jadi jangan ada pemikiran pengelola secara sewenang-wenang melakukan kenaikan atas keinginan mereka sendiri. Penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan menteri," ujar Nurdin dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari VIVA.co.id.Menurutnya, kenaikan tarif ini ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Menteri PUPR nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 untuk ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan SK Menteri PUPR Nomor 116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni untuk ruas Padalarang-Cileunyi."Yang namanya penyesuaian itu tidak otomatis naik ya. Yang naik hanya golongan I. Sedangkan golongan III dan V yang notabene kendaraan besar pengangkut logisitik mengalami penurunan signifikan," terang Nurdin."Untuk golongan I kenaikan tidak besar, hanya Rp500. Ini menyesuaikan tingkat inflasi di Kota Bandung sebesar 6,64 persen, dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019," pungkasnya.Penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.Contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-Sementara itu, ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.Contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.Pada ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen.Sementara itu, pada ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000.(Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500, Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif."Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 September 2020.Ruas Cipularang - Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti ruas Tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cikampek – Palimanan.