Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Berkas 22 Anak Buah Jhon Kei

Jhon Kei
Jhon Kei (Foto : )
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan 22 tersangka, yang merupakan anak buah Jhon kei, berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten atau tahap dua, atas kasus penyerangan dan pengerusakan, terhadap sebuah rumah di klaster Australia, Green Lake City, Kota Tangerang, Banten 21 Juni 2020 silam.
Seluruh berkas tersangka dan barang bukti telah diterima Kejari Tangerang, untuk segera dilimpahkan kembali kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan, dimana Kejari telah menyiapkan sepuluh orang Jaksa Penuntut Umum.Dengan pengawalan ketat dari puluhan personel Polda Metro Jaya bersenjata lengkap, 22 tersangka kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik Nus kei, di Green Lake City, tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang, dengan diangkut tiga unit bus, Rabu (19/8/2020).Seluruh tersangka yang merupakan anak buah dari tersangka Jhon kei diserahkan, dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang, atau tahap dua, berikut barang bukti berupa senjata tajam, senjata api dan mobil, yang digunakan sebagai alat penyerangan.Terdapat dua berkas berbeda dari 22 tersangka, yakni berkas dengan tersangka Tutce Kei dan kawan kawan, serta tersangka Kosmas Kainkaimu dan kawan kawan.Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, Aka Kurniawan mengaku telah melakukan penelitian dan menerima seluruh berkas dari kepolisian, yang disertakan tersangka dan barang bukti.Namun untuk tersangka dititipkan kembali ke Mapolda Metro Jaya, karena keterbatasan ruangan tahanan, sementara barang bukti disimpan di Kejaksaan.Kejari Tangerang akan segera melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Tangerang, dan telah menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum, dalam menghadapi persidangan.Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka menegaskan tidak ada perintah pembunuhan, hanya saja tersangka Jhon Kei memerintahkan anak buahnya untuk menagih uang kepada Nus Kei.Pengikut maupun kerabat tersangka Jhon Kei diimbau untuk tidak hadir selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, namun dapat menyaksikan melalui layar kaca dari rumah.Namun demikian, tersangka Jhon Kei tidak disertakan pada penyerahan tahap dua kali ini kepada pihak kejaksaan, dan masih dilakukan perpanjangan penahanan.
Kusnaedi | Tangerang, Banten