Buron 8 Tahun, Seorang ASN Pemkot Bekasi Akhirnya Dibekuk

Buron 8 Tahun, Seorang ASN Pemkot Bekasi Akhirnya Dibekuk
Buron 8 Tahun, Seorang ASN Pemkot Bekasi Akhirnya Dibekuk (Foto : )
Setelah buron selama 8 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota (ASN Pemkot) Bekasi akhirnya berhasil dibekuk aparat.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sukses menangkap Wahyu Mulyana, terpidana tindak pidana korupsi kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang tahun 2002 dengan kerugian Rp1,3 miliar."Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kami melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, Sabtu (8/8/2020), seperti dilansir dari Viva.Sukarman menjelaskan, Wahyu Mulyana tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi. Setelah divonis pengadilan bersalah, terpidana melarikan diri sejak tahun 2012."Untuk kasus ini ada dua terpidana. Satu terpidana sudah melaksanakan putusannya, tinggal Wahyu," katanya.
Menurut Sukarman, kasus ini dulunya terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang. Anggaran proyek itu merupakan bantuan dari Pemprov DKI tahun 2002. Tapi penanganan kasus baru dimulai tahun 2005.Atas penangkapan ini, kata Sukarman, terpidana langsung dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Timur. Pengiriman terpidana tetap mengutamakan protokol kesehatan."Sebelum masuk ke lapas, kita harus penuhi protokol kesehatan. Seperti rapid test dan surat sehat," kata Sukarman.Dia mengatakan penangkapan terpidana berkat informasi dari masyarakat. Setelah informasi didapat, tim melakukan penyelidikan ke rumah terpidana. Tak lama petugas langsung menangkapnya.Terpidana Wahyu akan menjalani vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp1,3 miliar. Viva