Polda Bali Panggil Jerinx SID Kedua Kali, Tulis Status Bawa Nama Anji

Panggilan kedua Polda Bali, Jerinx SID tulis status bawa nama Anji (foto instagram JRXSID)
Panggilan kedua Polda Bali, Jerinx SID tulis status bawa nama Anji (foto instagram JRXSID) (Foto : )
Jerinx SID di panggil lagi untuk kedua kalinya oleh Polda Bali, terkait pelaporan Ketua IDI Bali, dan menulis status membawa nama Anji.
Setelah mangkir dari panggilan pertama, hari ini Kamis (6/8/2020), Jerinx SID dijadwalkan dipanggil kembali oleh Polda Bali.Pemanggilan yang kedua kali ini guna diminta keterangannya atas laporan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Putra Suteja atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.Namun di Instagram milik @JRXSID penabuh drum Superman Is Dead ini memposting foto bertuliskan ungkapan hatinya terhadap apa yang sudah di perbuatnya yang dibubuhi tanda tanya, dan menyertakan nama Anji yang ikut dipertanyakannya.“Saya dilaporin karena cara berjuang saya kasar? Anji kurang sopan gimana kok dilaporin juga?" tulis caption Jerinx.Selain itu, ia juga menuliskan status postingan yang menohok, menyindir sekelompok organisasi yang sedang dihadapkannya.“Belakangan ini grup WA para kacung dilimpahi berita bahagia. Semua musuh majikannya dikasusin ke polisi. Atas nama pergaulan mapan & tren global maka Fasisme harus mereka bela! Law of attraction,” tulis status JrxSID.“Yang cengeng ngumpulnya sama yg sepemikiran. Mereka lupa jika saya menang di pengadilan mereka akan dipermalukan hingga ke kromoson,” sambungnya.https://www.instagram.com/p/CDd0ZDGHlnr/?utm_source=ig_web_copy_linkPada hari sebelumnya, Rabu 5 Agustus 2020, JRXSID memposting tanggapannya yang diwakilkan kuasa hukum, I Wayan Gendo Suardana, untuk melihat kasus ini secara utuh, alias awal mula tulisan, sehingga status postingan kliennya menjadi polemik.“ELIT GLOBAL VS ELIT GLO-WING,” tulis status Jerinx dengan menambahkan emoji tertawa.“Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana 
@ gendovara  @ gendolawoffice menyebut laporan ke kliennya terkait ujaran kebencian oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali harus ditanggapi secara utuh. Yakni, postingan itu berangkat dari keresahan Jerinx.”"Kalau Jerinx berpendapat begini, posting yang dimaksud adalah postingan yang berangkat dari situasi saat itu, keresahan publik saat itu. Di mana rapid test digunakan syarat layanan di rumah sakit," kata Gendo, saat dihubungi Selasa (4/8)."Jadi harus komprehensif dan jernih. Antara poster dan caption-nya harus dibaca utuh," imbuh Gendo.Menurut Gendo, sebenarnya Jerinx meminta penjelasan IDI terkait apa dasarnya rapid test digunakan sebagai syarat layanan di rumah sakit. Karena, menurutnya merugikan kepentingan kesehatan publik."Kalau disimpulkan di situ, dibaca utuh dan jernih. Maka, di situ Jerinx sebetulnya meminta penjelasan kepada IDI. Salah satunya, terkait situasi di mana rapid test digunakan sebagai syarat layanan. Kurang lebih begitu," ungkapnya."Kenapa dipertanyakan ke IDI? Karena IDI bukan hanya sebatas organisasi profesi. Tapi, IDI juga punya marwah atau misi kemanusiaan sehingga dipertanyakan. Makanya, kalau dilihat caption-nya dia (Jerinx) menunggu penjelasan dari IDI terkait situasi itu," jelasnya.https://www.instagram.com/p/CDd_uk3nA4s/?utm_source=ig_web_copy_linkKasus ini buntut dari postingan di Instagram pria bernama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx yang menuliskan status menohok.”Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19" tulis Jerinx di status instagramnya.Akibatanya, suami Nora ini dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 lalu, oleh ketua IDI Bali, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.Terkait laporan tersebut diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik