YLKI Siap Jembatani Pelanggan dan PLN Soal Lonjakan Tagihan

meteran
meteran (Foto : )

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta PLN buka saluran pengaduan terkait lonjakan tarif listrik. Sebagian konsumen selain mengadu ke PLN juga menyuarakan keluhan kepada YLKI, lembaga yang dianggap mampu menjembatani konsumen dan PLN.

Warga juga mengeluhkan susahnya melapor ke call center PLN yakni 123. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta manajemen PLN membuka kanal pengaduan konsumen baik langsung, melalui telepon, termasuk WA, juga melalui sosmed.

"YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Menurut dia, banyaknya keluhan yang diterima YLKI menunjukkan kanal pengaduan belum optimal. YLKI siap menjadi penghubung konsumen dan PLN untuk menjawab sulitnya komunikasi pelanggan dan PLN.

Tulus mengatakan, seharusnya manajemen PLN untuk melakukan sosialisasi kepada konsumen terutama di area yang mengalami masalah lonjakan tarif, sebagaimana terjadi pada periode April-Mei.

"Dengan begitu, masyarakat mengerti duduk persoalan, dan mengetahui apa yang harus dilakukannya," ucapnya. Tulus Abadi meminta konsumen yang mengalami billing shock untuk segera melaporkan ke PLN melalui berbagai saluran.

"Sebaiknya konsumen recheck kewajaran pemakaian, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. Sebab selama WFH umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami peningkatan," katanya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Kebanyakan pelanggan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Karena tagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.