Sebanyak 105.325 ribu narapidana seluruh Indonesia, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun ini.
Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah.Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga turut meninjau langsung pemberian remisi terhadap narapidana se-Indonesia di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.Dalam tinjauannya, Dirjen Pemasyarakatan memastikan jika pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” kata Reynhard.Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” katanya.
105.325 Narapidana Se-Indonesia Menerima Remisi Idul Fitri 2020
Minggu, 24 Mei 2020 - 15:05 WIB