105.325 Narapidana Se-Indonesia Menerima Remisi Idul Fitri 2020

remisi narapidana
remisi narapidana (Foto : )
Sebanyak 105.325 ribu narapidana seluruh Indonesia, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Idul Fitri  tahun ini.
Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah.Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga turut meninjau langsung pemberian remisi terhadap narapidana se-Indonesia di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.Dalam tinjauannya, Dirjen Pemasyarakatan memastikan jika pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara. Tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” kata Reynhard.Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” katanya.

Hemat Anggaran

Berdasarkan data dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, pada Idul Fitri tahun ini ada 105.325 ribu narapidana se-Indonesia menerima remisi khusus.Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 ribu narapidana mendapatkan remisi khusus pengurangan masa pidana. Sementara 365 narapidana mendapatkan remisi khusus II atau bebas murni.Di lapas narkotika,  sebanyak 12 narapidana menerima remisi bebas dan 13 lainnya menerima program asimilasi rumah.Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan, penerima remisi Idul Fitri terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.Ia memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000. Rata-rata anggaran biaya makan para napi sebesar Rp 17.000 per hari per orang. Simon Tobing I Jakarta.