Membawa 120 penumpang untuk mudik, tujuh minibus disetop polisi di check point Jalan Laksda M. Nasir Surabaya.
Ratusan warga yang diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dianggap tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta aturan larangan mudik yang dicanangkan oleh pemerintah.[caption id="attachment_321751" align="alignnone" width="900"] Penumpang minibus diwajibkan memakai masker (ANTV/Zainal)[/caption]Ironisnya, tidak ada penumpang minibus yang menerapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak duduk dalam kendaran.Dari data yang dihimpun, 7 kendaraan tersebut muat 120 pemudik dengan tujuan berbeda. Ada yang dari Probolinggo tujuan Madura, Malang tujuan Madura, Sumenep tujuan Banyuwangi hingga Surabaya tujuan Bali.Yongki sudianto, salah satu minibus mengaku ia merupakan sopir travel dari Probolinggo dengan tujuan Pamekasan Madura. Ia dan teman-teman sebenarnya mengetahui ada larangan mudik dan penerapan PSBB di Surabaya.“Kami terpaksa melanggar lantaran selama pandemi covid-19 , orderan travelnya menurun drastis,”ujar Yongki.[caption id="attachment_321758" align="alignnone" width="900"] Sejumlah sopir minibus dimintai keterangan (ANTV/Zainal)[/caption]Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan ,puluhan penumpang yang hendak mudik ini selanjutnya didata dan dipulangkan ke tempat asalnya.“Untuk 7 minibus akan dilakukan proses tilang dan ditahan untuk sementara waktu untuk menimbulkan efek jera,”ujar Ganis.Masa pelarangan mudik dan kebijakan PSBB jilid kedua, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan memperketat sejumlah cek poin, seperti cek poin Laksda M. Nasir, Dupak Rukun, exit tol Tandes Timur dan Jembatan Suramadu.
Baca Juga :