Tanam Ganja dalam Rumah, Pria di Cipete Ditangkap Polisi

Tsk
Tsk (Foto : )
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria inisial KW alias AN karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Pelaku disebut polisi memiliki ganja yang ditanam langsung di dalam rumahnya. 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebut pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2020) di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Menurutnya, polisi menyelidiki kasus itu karena mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersangka."Bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi terjadinya penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan benar adanya," kata Budi dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rabu (13/5/2020).Budi mengatakan, setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian polisi menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 79 gram dan 6 batang pohon ganja beserta pupuk penumbuh tanaman ganja tersebut."Dia menggunakan itu untuk diri sendiri, sementara masih kita kembangkan apakah yang bersangkutan menjual ganja juga ke tempat lain," katanya.Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Deba Melisa Depari | Jakarta