Pria Ngamuk Tolak Istri Duduk di Belakang, Diperiksa Polisi

pria ngamuk di bogor
pria ngamuk di bogor (Foto : )
Aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota telah memeriksa pria yang mengamuk, saat di cek point dalam PSBB di kawasan Empang Kota Bogor minggu lalu, karena dianggap menghalangi tindakan petugas saat dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima meminta agar aturan PSBB ini, harus ditegakkan dan dipatuhi oleh setiap orang tanpa terkecuali.
Terkait viralnya seorang pria yang menolak istrinya dipindah tempat duduk, saat digelar razia cek point di Kawasan Empang, Kota Bogor minggu lalu, aparat Reskrim Polresta Bogor Kota memeriksa pria bernama Endang Wijaya ini, untuk dimintai keterangan.Kepada petugas, ia pun menyatakan diri khilaf, dan mengakui kesalahannya dengan melawan petugas yang menggelar pemeriksaan.Petugas pun telah menetapkan status tersangka tanpa penahanan, terlapor sendiri disangka dengan pasal 216 KUHP, tentang menghalangi petugas, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina kesehatan dan terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara.Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengimbau, agar aturan PSBB ini harus ditegakkan, karena sebagai salah satu upaya menyelamatkan dari bertambahnya jumlah korban covid-19, untuk itu aturan tersebut agar dipahami dan dipatuhi oleh setiap orang.Seperti diketahui minggu lalu, seorang pria tidak terima istrinya dipindah tempat duduk ke belakang kendaraan, saat terjaring razia PSBB oleh petugas gabungan Dishub dan TNI/ Polri. Tindakan petugas ini dilatari agar adanya jaga jarak, atau
physical distancing antar penumpang dalam sebuah kendaraan pribadi. Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat