Diperiksa Polisi, Dirut RS Ummi Dicecar 35 Pertanyaan Seputar Swab Habib Rizieq

Diperiksa Polisi, Dirut RS Ummi Dicecar 35 Pertanyaan Seputar Swab Habib Rizieq
Diperiksa Polisi, Dirut RS Ummi Dicecar 35 Pertanyaan Seputar Swab Habib Rizieq (Foto : )
Dirut (Direktur Utama) Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dokter Andi Tatat dicecar sebanyak 35 pertanyaan, saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat petugas terkait pengambilan uji swab pasien bernama Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dokter Tatat yang merupakan pejabat Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Menurut dia penyidik banyak menanyakan kepada saksi."Ada 35 pertanyaan," kata Andi, Jumat (8/1/2021), dilansir dari viva.co.id.Ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan kepada dokter Tatat seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai Direktur Utama RS Ummi. Kemudian, pemeriksaan dilakukan setelah dokter Tatat dinyatakan sembuh dari virus COVID1-9."Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat (27/11/2020). Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.Agustian menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah pengakit menular.Pada Jumat kemarin, tim Satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, patut diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.Menurut Agus, dalam laporannya, salah satu pasien tersebut diduga terpapar COVID-19 dari klaster Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan kewenangan Satgas Kota Bogor.Akan tetapi Direktur Utama RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol proses penanganan pasien tersebut. Akibatnya Satgas Kota Bogor tidak bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan COVID-19.