Rekaman CCTV Perawat Ditempeleng Gegara Ingatkan Pria Untuk Pakai Masker

Pria Penampar Perawat di Semarang Akhirnya Ditangkap Polisi (Foto tangkapan layar rekaman cctv pria menempeleng petugas klinik wanita di Semarang, Jateng.)
Pria Penampar Perawat di Semarang Akhirnya Ditangkap Polisi (Foto tangkapan layar rekaman cctv pria menempeleng petugas klinik wanita di Semarang, Jateng.) (Foto : )
Tiba-tiba, pria separuh baya yang tidak memakai masker itu menampar petugas wanita. Sontak, pengunjung lain kaget.
Seorang perawat di salah satu klinik di Kota Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan perlakuan tak mengenakkan saat bekerja di tengah pandemi corona atau Covid-19. Ia menjadi korban pemukulan seorang pria yang merupakan salah satu pasien.Kejadian yang terekam kamera CCTV klinik tersebut sempat viral di media sosial. Terlihat dalam video, seorang pria menampar dan memukul perawat perempuan yang sedang duduk di meja pelayanan klinik.https://www.youtube.com/watch?v=8cunTAt7xaMAwalnya ada pria yang sedang berdebat dengan dua petugas.Padahal orang-orang lain yang berada di ruangan itu semuanya memakai masker. Pengunjung klinik tersebut juga memperhatikan ke arah pria yang marah-marah.Tiba-tiba, pria separuh baya yang tidak memakai masker itu menampar petugas wanita. Sontak, pengunjung lain kaget.Berdasarkan laporan pengaduan Polsek Semarang Timur nomor 59/IV/2020, diketahui kejadian tersebut berada di Klinik Pratama Dwi Puspita Kelurahan Kemijen, kecamatan Semarang Timur. Peristiwa sendiri terjadi pada Kamis, 9 April 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.Korban diketahui berinisial HM (30 tahun) yang beralamatkan di Kelurahan Sendangguwo, Tembalang, tersebut langsung melaporkan pria itu ke Polsek Semarang Timur pada Kamis siangnya sekitar pukul 14.20 WIB.Sedangkan terlapor diketahui merupakan seorang penjaga keamanan di salah satu sekolah dasar di Kota Semarang berinisial BC (43 tahun) dengan alamat Kelurahan Kemijen, Semarang Timur.Dalam laporan tersebut, H mengatakan bahwa BC sudah diingatkan untuk wajib mengenakan masker ketika berobat ke klinik. Namun, BC malah marah-marah kemudian memaki-maki, menampar serta mengancam korban.Saat ini, Polsek Semarang timur sedang mendalami kasus tersebut. BC sebagai pelaku pemukulan dijerat pasal 352 KHUPidana tentang Penganiayaan Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.