Polres Banjar Tangkap 6 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Polres Banjar
Polres Banjar (Foto : )
Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil menangkap enam orang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi. Keenam tersangka tersebut berinisial Jo, Yo, Al, Iw, An, dan RI.
 
Penangkapan para tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Banjar, yakni di wilayah Kecamatan Langensari dan wilayah Kecamatan Pataruman pada pertengahan bulan Februari 2020.Dari tangan tersangka Jo, Yo, Al, dan Iw, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau Gorila. Kemudian dari tangan An dan RI, petugas berhasil mengamankan ratusan pil jenis  hexcymer, tramadol dan tryhexpenydil.“Kami berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkoba lintas provinsi,” ungkap Kapolres Banjar AKBP. Yulian Perdana didampingi Kasat Narkoba AKP. Usep Supian, Kamis (28/2/2020).Yulian menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengedarkan narkoba kepada konsumen usia produktif. Bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan para pelaku pun mengedarkan dan menjualnya kepada para remaja.“Narkoba yang mereka edarkan diantaranya tembakau gorila, pil hexcymer, tramadol dan tryhexpenydil. Konsumennya itu banyak dari usia dewasa dan remaja,” imbuhnya.Para tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ke enam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika."Untuk pengguna maksimal hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar minimal 4 tahun penjara," tandasnya. Hermanto | Kota Banjar, Jawa Barat