Melihat Modus Korupsi Tahanan KPK Bupati Bengkalis Amril Mukminin

amril mukminin
amril mukminin (Foto : )
Melihat modus korupsi tahanan KPK Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang mulai ditahan tadi malam hingga 20 hari mendatang.
antvklik.com
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Amril sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019 bersama Direktur PT Mitra Bungi Abadi Makmus. Keduanya diduga melakukan suap dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pekning dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.Tender proyek pembangunan jalan itu dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis karena PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019 jika Amril terpilih menjadi Bupati Bengkalis. Dana tersebut digunakan untuk pemenangan Amril.Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasihat hukum saya saja," ucap Amril.