Polisi Grebek dan Tangkap Bos Penambangan Timah Ilegal di Bangka

sarang penambang timah ilegal 1
sarang penambang timah ilegal 1 (Foto : )
Sarang pertambangan timah ilegal di alur sungai Perimping, Kabupaten Bangka Induk, Provinsi Bangka Belitung kian merajalela. Tim gabungan bongkar paksa puluhan mesin tambang timah liar dan tangkap bosnya.
Dalam penggerebekan ini ditemukan puluhan mesin tambang timah ilegal, sehingga polisi yang merazia pun  kewalahan. Tim gabungan akhirnya membongkar paksa puluhan peralatan mesin tambang timah ilegal dengan menggunakan alat eskavator.Sarang pertambangan timah ilegal ini terletak di kawasan alur sungai Perimping, Kabupaten Bangka Induk Provinsi Bangka Belitung. Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi ini. Setelah siap barulah melakukan penggerebekan bersama,  yang terdiri dari Polda Bangka Belitung, Polres Bangka dan Polsek Riau Silip.Penertiban yang dilakukan tim gabungan ini merupakan yang ke sekian kalinya dilakukan, lantaran puluhan pelaku tambang timah ilegal di perairan alur sungai ini sangat membandel. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa mesin ponton apung tambang timah ilegal milik penambang. Di lokasi ini terdapat  puluhan mesin ponton tambang timah ilegal, sehingga membuat petugas kewalahan. Tim gabungan membongkar paksa puluhan mesin tambang tersebut dengan menggunakan alat berat eskavator.Selain itu tim gabungan juga berhasil menangkap bos timah ilegal berinisial MD yang berasal dari Selapan, Palembang, Sumatera Selatan, di lokasi penambangan timah ilegal di alur sungai Perimping. Tak hanya itu, tim gabungan pun berhasil mengamankan sejumlah mesin tambang timah ilegal dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut.Keberadaan pertambangan timah ilegal di perairan alur sungai Perimping ini sudah sangat meresahkan nelayan, karena sudah sangat mengganggu aktivitas nelayan mencari ikan. Tak hanya itu, aktivitas penambangan timah di lokasi ini  merusak lingkungan dan kerap kali menyebabkan banjir di beberapa desa, karena meluapnya air sungai hingga ke permukiman.Saat ini bos penambangan timah ilegal berinisial MD beserta barang bukti sejumlah peralatan tambang timah ilegal dibawa ke Mapolres Bangka untuk mempermudah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MD dijerat dengan  pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman sepuluh tahun penjara.Frendy Primadana- Muhammad Maulana | Bangka Induk, Bangka-Belitung