Polisi Terus Memburu 3 Begal Warteg Pesanggrahan yang Jadi DPO

Polisi Terus Memburu 3 Begal Warteg Pesanggrahan yang Jadi DPO (Foto Kolase)
Polisi Terus Memburu 3 Begal Warteg Pesanggrahan yang Jadi DPO (Foto Kolase) (Foto : )
Setelah polisi resmi memasukkan tiga tersangka begal Warteg 'Mamoka Bahari' di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini polisi terus memburunya.
Polisi berusaha menyebarkan selebaran daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku penodongan di sebuah warteg di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Ketiganya diawasi untuk diserahkan ke Polsek Pesanggrahan," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020). Para terduga pelaku yakni adalah Heru Wahono (21), Syadam Baskoro (21), dan Ahmad Firdaus (21). Dua nama pertama ialah residivis kasus penganiayaan. Sukadi menjelaskan ciri-ciri pelaku. Heru dengan tinggi badan sekitar 160 cm, berambut agak cepak serta berbadan kurus.
Sementara Syadam dengan tinggi badan 168 cm, berambut lurus pendek warna hitam, berkulit sawo matang, dan berbadan gempal. Ahmad Firdaus bertinggi badan sekitar 165 cm, berambut ikal warna hitam, kulit sawo matang, dan berbadan sedang. Dalam selebaran DPO yang disebarkan, bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan terduga pelaku, dapat menghubungi Polsek Pesanggrahan di nomor021-73886887. Aksi para begal itu terekam oleh kamera pengawas Warteg Mamoka. Ketika itu, korban yakni Andika Nugraha Gusti tengah berada di dalamnya, Senin (20/1/2020), dini hari. Peristiwa itu kemudian menjadi viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Dalam video yang dibagikan terlihat seorang pelaku membawa celurit, seorang lainnya memaksa korban menyerahkan barang berharga, dan satu pelaku lainnya menunggu di depan warteg menggunakan motor. https://www.instagram.com/p/B7lTNDpBo6X/?utm_source=ig_web_copy_link Akibat peristiwa itu, satu telepon seluler dan uang Rp950 ribu milik korban dibawa pelaku dan korban sendiri segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian.