Penabrak WNI Dihukum Ringan, KJRI Houston Temui Gubernur Louisiana

penabrak wni dihukum ringan
penabrak wni dihukum ringan (Foto : )
Seorang pengendara mabuk hanya dihukum ringan setelah menabrak WNI di Amerika Serikat (AS) hingga tewas. Menyikapi hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Houston akan menemui  Gubernur Louisiana.
Setelah mencermati putusan pengadilan di Louisiana, AS pada Selasa (14/1/2020) dalam kasus kecelakaan mobil ang menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dua tahun lalu, KJRI Houston akan menemui Gubernur Louisiana John Bel Edwards.“Kami telah mencermati kasus ini sejak lama, menghormati putusan hukum Amerika dan menyadari bahwa kami tidak dapat melakukan intervensi. Tetapi kami ingin menyampaikan keprihatinan atas apa yang terjadi. Kami ingin mereka (pemerintah Amerika.red) tahu concern kita,” kata Konsul Jenderal RI di Houston Nana Yuliana, Kamis (16/1/2020) malam.“Jadi kami sudah melayangkan surat dan sedang menunggu konfirmasi. Saya akan segera kembali ke Louisiana dan berharap dapat bertemu gubernur segera,” kata Nana.Keluarga dan kuasa hukum almarhum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, WNI yang tewas dalam kecelakaan dua tahun lalu, memang tidak dapat menyembunyikan kekecewaan mereka atas putusan pengadilan.Hakim Lauren Lemon di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, negara bagian Louisiana, Selasa (14/1/2020), memvonis tiga tahun penjara rumah dan hukuman percobaan lima tahun pada pelaku tabrakan, Bria Mason.Perempuan yang berusia 23 tahun itu juga diwajibkan mengenakan 
scram device  (semacam piranti untuk memonitor kadar alkohol dalam tubuh seseorang). Ia juga didenda 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 682 juta yang dibayar dengan cara mencicil. Tetapi kuasa hukum Ni Kadek Ayu Ratih Sinta menilai hal itu tetap tidak sepadan dengan hilangnya nyawa klien mereka.

Pengemudi Mabuk

Bria Mason terbukti mengemudikan Chevrolet Impala di bawah pengaruh alkohol dan sambil bermain ponsel. Mobil Bria kemudian menabrak mobil Nissan Altima yang dikemudikan Eryawan Bagus. Sementara Ratih Sinta duduk di kursi penumpang kiri belakang.Kecelakaan terjadi di jalan bebas hambatan Interstate 310.  Kencangnya tabrakan membuat mobil Bagus “terbang” ke jalur yang berlawanan arah hingga akhirnya ditabrak mobil yang datang dari arah depan.Dalam kecelakaan ini, Bagus dan pengemudi mobil yang menabraknya dari arah depan luka-luka, sementara Ratih Sinta meninggal di rumah sakit.Nana Yuliana mengatakan, pihak keluarga masih mendiskusikan dengan tim kuasa hukum Ratih Sinta untuk menentukan langkah ke depan atas putusan hakim tersebut.Menurutnya, KJRI akan mengawal agar putusan hukuman dan komitmen membayar ganti rugi kepada keluarga korban tetap berjalan.“Bria Mason berjanji akan membayar AS$50 ribu secara mencicil, yaitu 200 dollar AS per bulan selama tiga tahun, 300 dollar AS per bulan selama dua tahun, dan berikutnya 500 dollar AS per bulan hingga lunas. Kami akan memastikan bahwa keluarga menerima ganti rugi itu dan komitmen Bria Mason akan dilaksanakan,” tambah Nana.KJRI Houston dalam siaran pers yang diterima VOA juga menggarisbawahi iktikad untuk membantu dan melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapat keadilan. VOA Indonesia