Dahlan Iskan Ungkap Praktik Bisnis Benny Tjokro, Tersangka Jiwasraya

benny tjokro foto hanson
benny tjokro foto hanson (Foto : )
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokro. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ungkap bagaimana praktik bisnis pewaris usaha Batik Keris ini.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan angkat bicara terkait penahanan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokro. Lewat laman pribadinya, Dahlan menguraikan bagaimana praktik bisnis Benny selama ini.Awalnya, Dahlan mengira Benny Tjokro akan lolos dari kasus Jiwasraya karena dikenal pintar bisa lepas dari jeratan hukum. Namun Kejaksaan Agung telah menetapkannya jadi tersangka dan menahannya."Semula saya pikir Bentjok (Benny Tjokro) masih pintar: bisa lepas dari jeratan hukum. Dengan menggunakan hukum-hukum dagang yang tersedia. Yang, menurut hukum itu, bisa saja ia merasa benar. Bisa saja Bentjok merasa sudah sesuai dengan peraturan yang ada."Menurut Dahlan, Benny adalah tipe orang yang berpikir panjang. Segala langkahnya sudah dihitung. Pun untuk masa yang jauh. Termasuk sudah memperhitungkan akibat hukumnya."Bahwa sekarang ia jadi tersangka mungkin salahnya pepatah --sepandai-pandai tupai melompat akhirnya ada tangga yang jatuh," tulisnya.Dahlan menyinggung praktik Benny yang mengeluarkan surat utang jangka menengah untuk meminjam dana dari pihak lain, seperti Jiwasraya."Bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar ia akui. Tapi, katanya, sudah lunas. Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan. Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi. Bentuknya pun pasti sudah diatur yang tidak melanggar hukum --menurut ia. Misalnya waktu mengeluarkan MTN --surat utang jangka menengah. 
Mediun term note,"  kata Dahlan."Begitulah cara Benny pinjam uang secara legal," kata Dahlan. Menurutnya, kesalahan akan ditimpakan ke Jiwasraya. Tapi direksi JIwasraya juga merasa tidak salah. Mereka mengejar bunga besar. Untuk menutup defisit yang terjadi sejak turun menurun.

Pialang Sendiri

Dahlan mengatakan, secara hukum semua perusahaan boleh menerbitkan MTN. Sesuai dengan peraturan internal perusahaan itu. Secara hukum pula semua perusahaan boleh membeli MTN. Ini sesuai dengan aturan internal mereka. MTN itu kemudian diserahkan ke pialang untuk dipasarkan."Untuk orang sekelas Bentjok ia harus punya perusahaan pialang sendiri. Atau perusahaannya orang lain tapi sebenarnya ia juga yang punya. Setidaknya pengendalinya --pakai  remote control