Ibu Tiri Kejam, Bakar Tangan Anak di Atas Kompor

istri bakar anak tiri
istri bakar anak tiri (Foto : )
Seorang perempuan di Lampung ditangkap polisi karena membakar tangan anak tirinya yang berusia 10 tahun hingga cacat permanen. Ibu tiri kejam ini membakar tangan anaknya di atas kompor yang menyala.
Polisi meringkus Putri Indah Lestari dari rumahnya di Desa Sukajaya Laut, Pesawaran, Lampung. Ia digelandang ke Mapolres Pesawaran karena diduga membakar tangan kanan anak tirinya di atas kompor hingga cacat permanen. Sebuah kompor yang digunakan pelaku untuk membakar korban serta sebuah gagang sapu yang kerap dipakai untuk memukul korban turut disita polisi. [caption id="attachment_259473" align="alignnone" width="900"]
Kompor yang digunakan pelaku membakar tangan anak tirinya (ANTV/Pujiansyah)[/caption] Tanpa merasa menyesal, tersangka mengakui segala perbuatannya. Ia bahkan tak canggung memeragakan aksi sadis, membakar tangan anaknya di hadapan polisi. [caption id="attachment_259472" align="alignnone" width="900"] Pelaku memeragakan bagaimana membakar tangan anaknya di hadapan polisi (ANTV?Pujiansyah)[/caption] Tersangka mengaku tega menganiaya anak tirinya karena kesal korban sering mengadukan perbuatannya ke sang suami, Karmin yang juga ayah kandung korban. [caption id="attachment_259471" align="alignnone" width="900"] Pelaku juga menganiaya anak tirinya dengan gagang sapu (ANTV/Pujiansyah)[/caption] Menurut Putri, Karmin emosi dan menganiaya dirinya usai mendengar pengaduan anaknya. Saat suaminya pergi melaut untuk mencari ikan, giliran Putri yang melampiaskan kekesalan dengan menganiaya anak tirinya. [caption id="attachment_259474" align="alignnone" width="900"] Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara (ANTV/Pujiansyah)[/caption] Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kasus ini terungkap setelah bibi korban melapor ke polisi. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap pelaku. Polisi akan menjerat Putri dengan pasal berlapis Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pujiansyah I Pesawaran, Lampung