Polisi Tangkap Penjudi Koprok yang Raup Untung Jutaan Rupiah Per Bulan

Resmob TSK Judi
Resmob TSK Judi (Foto : )
Sebanyak 23 pelaku penjudi ditangkap saat melakukan judi koprok, di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Para Tersangka ditangkap Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya, pertama kali menangkap 6 pelaku judi, di daerah Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan para pelaku judi berawal dari laporan warga yang merasa resah atas kegiatan judi koprok tersebut dan dinilai telah mengganggu ketertiban di wilayah pemukiman warga.Berdasarkan laporan warga, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap enam tersangka penjudi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Setelah enam tersangka penjudi ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, polisi melanjutkan pengembangan penyelidikan di kawasan Jakarta Selatan.Berdasarkan hasil penyelidikan di kawasan Jakarta Selatan, polisi menyasar ke kawasan Setia bUdi dan meringkus 16 tersangka penjudi lainnya  Rabu (20/11/2019).Dari hasil penangkapan judi koprok tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp 8 juta 80 ribu dan Rp404 ribu serta alat judi koprok, dalam satu hari permainan judi tersebut bandar mendapatkan keuntungan Rp2 sampai Rp3 juta, setiap harinya.Menurut pengakuan tersangka, judi koprok tersebut baru beberapa hari  beroperasi namun laporan yang diterima kepolisian judi tersebut sudah berlangsung cukup lama.Kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian, para pelaku sendiri dikenakan  pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Achmad Djunaidi-Johanes Bosco | Jakarta