Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kawasan Kelapa Gading

TSK
TSK (Foto : )
Praktik asusila berkedok panti pijat di wilayah Kel. Pegangsaan 2 Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, dibongkar Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam pengungkapannya, pemilik panti pijat laki-laki diamankan inisial SFK (46) serta sejumlah terapis untuk diminta keterangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Kali baru AKP Ahmad Eka Perkasa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, AKP Martua Malau, kepada awak media melalui keterangannya, Selasa, (12/11/2019).Lebih lanjut, Kanit Reskrim AKP Martua Malau menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Ruko daerah Kelapa Gading Jakarta Utara sering dijadikan untuk tempat prostitusi dengan berkedok Massage (Pemijatan). Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar banyak laki-laki yang keluar masuk di salah satu Ruko
Massage tersebut.Selanjutnya, Senin, (11/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penggerebekan di Ruko Massage tersebut dan Berhasil mengamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai Mucikari, sedangkan wanita inisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersial (PSK).“Dari hasil interogasi, pelaku STK melakukan perbuatan atau pekerjaan sebagai mucikari tergiur dengan penghasilannya, rata-rata 1 (satu) hari ada 5 (lima) pelanggan, dan setiap boking perempuan untuk melayani seks seharga Rp.400 ribu,” ungkapnya.[caption id="attachment_248210" align="alignnone" width="900"] Barang Bukti Telepon Genggam (Foto: Istimewa) Barang Bukti Telepon Genggam (Foto: Istimewa)[/caption]Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti dari PSK NS berupa 1 (satu) unit Handphone